Hakim Rekomendasikan Perpanjangan PKPU pada Pengelola PLTU Embalut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gunawan Tri Budiono merekomendasikan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika.

Dalam tahapan PKPU telah menyepakati PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang yang harus dilunasi senilai Rp5,7 triliun terhadap sebanyak 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut sejak 2019 yang setelah rampung kini terlihat mangkrak. 

"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT Indonesia Energi Dinamika. Tapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draft proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU. Tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU. Tapi saya persilakan kepada para kreditur untuk menyikapinya," kata Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono saat memimpin Rapat PKPU di PN Surabaya, Selasa (21/02).

Semula debitur PT Indonesia Energi Dinamika mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. Namun dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur PT Indonesia Energi Dinamika memperpanjang PKPU selama 45 hari. "Baiklah, saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh Hakim Pemutus," ujar Hakim Gunawan. 

Kuasa Hukum Debitur PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan dalam rapat tersebut memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.  "Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," katanya.

Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara.  "Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujarnya. 

Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan menuntut itikad baik debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas. "Pihak direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan, untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU. Padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," katanya, mencontohkan itikad baik yang tidak ditunjukkan debitur termohon selama proses PKPU.

Maka Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.  "Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," tuturnya.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …