ANALISA BERITA

Jangan Sampai Hak Konstitusi Masyarakat Terkebiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anthony Winza Prabowo, Pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Anthony Winza Prabowo, Pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Para pihak terkait yang hadir dalam lanjutan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 uji materi sistem proporsional pemilu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam hal ini MK diminta untuk menjaga kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingannya melalui sistem pemilu terbuka.

 Jangan sampai hak konstitusi masyarakat terkebiri, masyarakat tentu tidak ingin membeli kucing dalam karung. Dengan demikian meski kami menghormati rekan-rekan dari para pemohon dan juga Fraksi PDIP yang ingin agar tertutup, tetapi kiranya pendapat kami juga dihormati.

Sistem pemilu proporsional terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui dan memilih secara langsung pemimpin yang diinginkan. MK tidak bisa menerima permohonan aquo yang dimohonkan oleh Yuuwono Pintadi cs. PSI menganggap permohonan aquo bersifat error in objecto atau memiliki objek yang keliru.

Presiden telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2022 yang secara substansial mengubah UU yang sedang di uji. Perppu ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika pemohon tidak mencantumkan perrpu tersebut maka (otomatis) menjadikan permohonan ini error in objecto.

Argumen saya kuat dengan adanya putusan MK RI nomor 57/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu MK menyatakan pemohon dalam sidang tersebut harus mengaitkan atau mencantumkan nomor UU KPK yang baru meskipun pasal yang dijui tidak diganti di UU yang baru.

Maka sudah sepatutnya menurut pandangan kami yang mulia perlu memutus bahwa perkara aquo ini tidak dapat diterim.

UUD 45 tidak memberikan kewenangan konstitusional bagi MK untuk mendesain atau menentukan sistem kepemiluan. Mengingat MK yang bersifat sebagai negatif legislator, bukan positif legislator. Lembaga negara termasuk MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mendapatkan kewenangannya dari konstitusi.

Secara tegas konstitusi mengatur dalam pasal 24C ayat 1 dikatakan bahwa kewenangan MK terkait pemilu hanya memutus perselisihan terkait pemilu. Bukan sebagai penentu desain pemilu yang merupakan kewenangan pembentuk UU maupun penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Campur tangan MK dalam menentukan sistem pemilu dikhawatirkan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan serta tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang sudah diatur oleh konstitusi. MK merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi sehingga diharapkan tidak tergoda untuk melewati batas-batas kewenangan konstitusionalnya menjadi institusi politik.

 Lagipula MK sendiri dalam putusannya nomor 22 sampai 24 PUU VI/2008 telah menyatakan pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka agar wakil yang dipilih tersebut tidak hanya pentingkan kepentingan parpol semata tetapi juga membawa aspirasi dari pemilih. Ini padangan MK sendiri.

(Lewat keterangannya saat memberikan keteranganya di Gedung MK, Jakarta yang dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis (23 Februari 2023)

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…