ANALISA BERITA

Jangan Sampai Hak Konstitusi Masyarakat Terkebiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anthony Winza Prabowo, Pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Anthony Winza Prabowo, Pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Para pihak terkait yang hadir dalam lanjutan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 uji materi sistem proporsional pemilu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam hal ini MK diminta untuk menjaga kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingannya melalui sistem pemilu terbuka.

 Jangan sampai hak konstitusi masyarakat terkebiri, masyarakat tentu tidak ingin membeli kucing dalam karung. Dengan demikian meski kami menghormati rekan-rekan dari para pemohon dan juga Fraksi PDIP yang ingin agar tertutup, tetapi kiranya pendapat kami juga dihormati.

Sistem pemilu proporsional terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui dan memilih secara langsung pemimpin yang diinginkan. MK tidak bisa menerima permohonan aquo yang dimohonkan oleh Yuuwono Pintadi cs. PSI menganggap permohonan aquo bersifat error in objecto atau memiliki objek yang keliru.

Presiden telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2022 yang secara substansial mengubah UU yang sedang di uji. Perppu ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika pemohon tidak mencantumkan perrpu tersebut maka (otomatis) menjadikan permohonan ini error in objecto.

Argumen saya kuat dengan adanya putusan MK RI nomor 57/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu MK menyatakan pemohon dalam sidang tersebut harus mengaitkan atau mencantumkan nomor UU KPK yang baru meskipun pasal yang dijui tidak diganti di UU yang baru.

Maka sudah sepatutnya menurut pandangan kami yang mulia perlu memutus bahwa perkara aquo ini tidak dapat diterim.

UUD 45 tidak memberikan kewenangan konstitusional bagi MK untuk mendesain atau menentukan sistem kepemiluan. Mengingat MK yang bersifat sebagai negatif legislator, bukan positif legislator. Lembaga negara termasuk MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mendapatkan kewenangannya dari konstitusi.

Secara tegas konstitusi mengatur dalam pasal 24C ayat 1 dikatakan bahwa kewenangan MK terkait pemilu hanya memutus perselisihan terkait pemilu. Bukan sebagai penentu desain pemilu yang merupakan kewenangan pembentuk UU maupun penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Campur tangan MK dalam menentukan sistem pemilu dikhawatirkan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan serta tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang sudah diatur oleh konstitusi. MK merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi sehingga diharapkan tidak tergoda untuk melewati batas-batas kewenangan konstitusionalnya menjadi institusi politik.

 Lagipula MK sendiri dalam putusannya nomor 22 sampai 24 PUU VI/2008 telah menyatakan pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka agar wakil yang dipilih tersebut tidak hanya pentingkan kepentingan parpol semata tetapi juga membawa aspirasi dari pemilih. Ini padangan MK sendiri.

(Lewat keterangannya saat memberikan keteranganya di Gedung MK, Jakarta yang dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis (23 Februari 2023)

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Polres Blitar Kota Gelar Pasukan dan Cek Kesiapsiagaan Almatsus

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Polres Blitar Kota terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana kepolisian melalui apel gelar pasukan sekaligus p…

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Hormati Sikap JPU dan Serahkan Penilaian Eksepsi kepada Majelis Hakim

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai batas antara persoalan administratif dalam kegiatan usaha dan dugaan tindak pidana menjadi sorotan dalam s…

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Untuk Semua, Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan akses layanan kesehatan masyarakat. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun k…

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jember Cetak Pertumbuhan 6,38 Persen, Investasi Triliunan Disiapkan

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember menggelar audiensi b…

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Gus Fawait Ajak MUI Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kesehatan

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan serta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi masa khidmat…

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan O…