Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Benowo Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras pil koplo jenis dobel L di Jalan Benowo Surabaya pada Jum’at (17/2/2023)sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang pria berinisial FKE (28) warga Jalan Benowo Surabaya diciduk petugas lantaran menyimpan dan mengedarkan ribuan obat terlarang pil koplo jenis dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras atau pil koplo di lingkungannya.

"Dengan informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga kami menetapkan satu orang tersangka. Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut," kata AKP Hendro kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

“Kita amankan pelaku di rumahnya pada Jum’at (17/2/2023)sekitar pukul 14:00 WIB dan ditemukan barang bukti ribuan pil koplo jenis dobel L siap edar. Yang bersangkutan mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan kefarmasian,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa buah botol plastik warna putih berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo dobel L masing – masing sebanyak 1.000 butir sehingga jumlahnya 3.000 butir. Lalu, 400 pil koplo yang lain disimpan ke dalam 8 klip plastik kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bendel klip plastik kecil kosong dan 1 unit handphone merek OPPO warna Gold.

“Totalnya ada sebanyak 3.400 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL yang kita sita di rumah pelaku. Selain pil dobel L, kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong dan 1 (satu) unit handpone OPPO warna Gold,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas memperoleh keterangan bahwa ribuan butir pil koplo tersebut didapat tersangka dengan cara dibeli dari temannya berinisial G yang saat ini masih dalam proses pengejaran aparat (DPO),” jelasnya.

Rencananya obat keras itu akan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Selain menangkap tersangka FKE, petugas kepolisian juga mengejar pelaku G yang kini berhasil kabur saat akan ditangkap dirumahnya.

"DPO G sudah tidak ada di tempat saat kita gerebek di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…