Home / Hukum dan Kriminal : Kesaksian AKBP Doddy

Irjen Teddy, Perintahkan Tukar Sabu Berkali-kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Feb 2023 20:31 WIB

Irjen Teddy, Perintahkan Tukar Sabu Berkali-kali

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - AKBP Doddy Prawiranegara, saat didengar sebagai saksi kasus narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa, beberkan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat.

Dalam persidangan di PN Jakbar, Senin (27/2/2023), AKBP Dody Prawiranegara, menyatakan diperintah berkali kali melakukan penukaran barang bukti 5 kilogram sabu dengan 5 kilogram tawas.

Baca Juga: Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

Dody sampai mengungkapkan perintah dengan kode 'Singgalang 1'.

Awalnya, Dody menceritakan dirinya mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti sebagian barang bukti kasus sabu diganti menjadi tawas. Perintah itu diterimanya saat Dody melaporkan rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram Polres Bukittinggi.

"Tepatnya tanggal 17 Mei 2022, saya melaporkan untuk rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram Polres Bukittinggi, WA dijawab oleh terdakwa 'sebagian barang bukti diganti tawas untuk bonus anggota'. Kemudian saya jawab 'Siap nggak berani, Jenderal'," ujar Dody .

 

Takut Sosok Irjen Teddy

Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.

"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Doddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin (27/2).

 

Saksi Ngaku Tak Interest

Irjen Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.

Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.

Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.

 

Permintaan Sisihkan Barang Bukti

Meski ditolak, Teddy kembali meminta Doddy untuk menyisihkan barang bukti dengan mengatakan 'Singgalang 1' saat pertemuan makan malam pada 20 Mei 2022. Hal itu disebut disaksikan langsung oleh Kabid Humas, Kabiddokkes, Kabidkum, hingga Dirlantas Polda Sumbar, tepatnya di Hotel Santika Bukittinggi.

"Kemudian tanggal 20 Mei 2022, makan malam pukul 21.00 WIB, saya duduk satu meja di kanan ini adalah terdakwa. Kemudian kami sedang membahas pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi ada terucap dari terdakwa sambil bercanda memang 'jangan lupa Singgalang 1'," beber Dody

"Karena saya dididik di kepolisian sudah 20 tahun, feel saya ini jalan, kalau seorang polisi nggak ada feel bukan polisi namanya, 'ini jangan-jangan ada yang nggak sesuai SOP, saat itu," sambungnya.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

 

Call Sign untuk Kapolda

Hakim lantas bertanya maksud dari perkataan Teddy 'singgalang 1'. Menurut Dody, itu adalah call sign untuk Kapolda Sumatera Barat, dimana saat itu Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

"Disebut 'jangan lupa singgalang 1, apa maksudnya?" tanya hakim Hakim Ketua Jon Sarman Saragih . "Itu pada saat makan malam, Yang Mulia, itu call sign untuk kapolda Sumbar," kata Doddy.

"Dimaksudnya terdakwa ini sendiri?" tanya hakim menegaskan dan diamini Dody.

Setelah makan malam, Dody diminta untuk naik ke kamar hotel Teddy. Dody kembali diminta untuk menyisihkan 12 kilogram barang bukti sabu. Dia sempat mempertanyakan tujuan penyisihan itu.

 

Berdua di Kamar Irjen Teddy

"Saya masuk ke dalam (kamar Teddy), cuma berdua, hanya saya dan terdakwa. Kemudian saya menyampaikan, 'siap perintah Jenderal'. Di situlah terdakwa bilang kepada saya 'sisihkan 12 kilogram'. Saya bilang 'untuk apa Jenderal? Saya nggak berani'," ungkap Dody.

"Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan ini anggota kalau ada barang bukti ini disisihkan, ini diam-diam dan untuk undercover. Kemudian saya bilang 'siap Jenderal, kami upayakan," lanjutnya.

 

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri Di-Propam-kan Dini

Sisikan Minimal 1/4 dari Total BB

Dody kemudian kembali mengaku mendapat Whatsapp dari Teddy terkait penyisihan itu. Teddy memerintahkannya untuk menyisihkan minimal 1/4 dari total barang bukti.

"Kemudian ketika saya sampai di rumah pukul 23.41 WIB, ada Whatsapp masuk ke saya dari terdakwa yang menyatakan, 'minimal seperempatnya mas'. Saya jawab, 'siap 10 (kilogram), Jenderal'," kata Dody.

Dody juga menceritakan pembicaraan dengan Irjen Teddy kepada asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif. Hal itu disampaikan langsung sesampainya Dody di rumah usai pertemuannya dengan Teddy.

 

Untuk Naikkan Nama Beliau

"Kemudian, saya sampaikan ke Syamsul Ma'arif di ruang tengah, saya bilang 'ini Kapolda minta disisihkan bro, ini gimana nih ceritanya?'. Di satu sisi, saya mengungkap kasus untuk menaikkan nama beliau, kok jadinya seperti ini?" tutur Dody.

Dody mengaku meminta Syamsul untuk menjalankan perintah Teddy terkait permintaan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Dody menyebut Syamsul memesan tawas secara online.

"Akhirnya Syamsul menyanggupi dan dia memesan tawas melalui online, untuk proses penukaran Syamsul Ma'arif yang tau," tuturnya.

Irjen Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU