Kisah Debt Collector Bentak Polisi

Dulu Sangar, Kini Ketakutan Minta Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Dua dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta, sempat lari dari kejaran polisi. Akhirnya satu ditangkap di Saparua, Maluku. Dan satunya, ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Nama debt collector itu Erick Johnson Saputra Simangunsong, dibekuk Rabu (1/3/2023) dini hari WIB.

 

JAKARTA, Koresponden Erick Kresnadi

 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat ditangkap, Erick Johnson Saputra Simangunsong, tak tunjukan wajah garang. Erick justru takut dan kaget saat ditangkap polisi. Erick ditangkap saat sedang tidur di rumah teman dari pamannya di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat itu, Erick tidak melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

Dari video yang diperoleh Surabaya Pagi, Erick terdengar berbicara pelan saat diinterogasi polisi. Dia kemudian memakai jaket bersiap untuk digelandang polisi.

Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang debt collector yang terlibat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.

Pembentakan itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.

Tiga debt collector yang telah ditangkap lebih dulu Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key

 

Dulu Erick Berwajah Sangar

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, buronan Erick merupakan pelaku utama yang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara atau Elisabeth Clara dan juga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.

Erick ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari . Yang bersangkutan adalah pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.

Hengki bilang, dulu Erick berwajah sangar membentak-bentak polisi, kini debt collector berharap damai.

Kini Erick dan tersangka Lesly Wattimena alias LW (34) malah sama-sama memohon restorative justice. Lesly Watimena meminta maaf soal insiden bentak-bentak polisi ketika menarik paksa mobil Clara Shinta.

 

Erick Bentak-bentak Polisi

Saat penangkapan Erick, beredar viral video, Erick membentak-bentak polisi. Ini terjadi saat melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Momen viral di media sosial memperlihatkan para debt collector tengah berada di ruangan bersama Aiptu Evin Susanto.

Di sana juga ada selebgram Clara Shinta.

Saat itu, Aiptu Evin bertanya kepada pihak debt collector soal penarikan paksa yang dilakukan mereka terhadap Clara. Para debt collector termasuk pria berbaju garis biru yang belakangan diketahui bernama Erick Jonson Saputra justru meresponsnya dengan membentak Aiptu Evin sembari menunjuknya. Tak hanya itu, mereka pun tampak merebut paksa kertas yang tengah dipegang Aiptu Evin.

 

Ambil Surat di Polisi

"Ini (mobil) ada yang punya ini," kata Aiptu Evin.

"Mana BPKB-nya? Ambil BPKB-nya, buktikan di kantor gua kalau ada BPKB-nya," kata Erick dengan nada tinggi dan tangan menunjuk-nunjuk.

Aiptu Evin terlihat dengan sabar mencoba menengahi. Namun Erick tidak memberi waktu dan kembali membentak-bentak polisi. "Bawa ke Polsek," ucap Evin.

Erick saat itu menolak menyelesaikan kasus Clara Shinta di kantor polisi. Dia pun menyebut bahwa polisi tak punya urusan di situ.

"Nggak ada urusan sini Pak. Ini bukan mobil curian kok, dateng ke kantor kami," jawab Erick Jonson sambil membentak dan mengambil surat yang dipegang polisi.

Mereka kemudian keluar dari ruangan. Saat berjalan, Erick kembali membentak polisi.

"Woy, proses saja di kantor kami. Ngapain ke Polsek?" Erick sambil membentak polisi.

"Nggak ada urusan di Polsek," timpal pelaku berbaju merah.

 

Turut 'Ngegas' Petugas

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Lesly Wattimena turut 'ngegas' kepada anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto saat itu.

Nggak ada urusan di Polsek," Lesly Wattimena membentak Aiptu Evin yang saat itu meminta pihak debt collector untuk menyelesaikan persoalan di Polsek Tebet.

Tetapi kini, Lesly Wattimena melalui kuasa hukumnya Hendry Noya, meminta maaf. Lesly Wattimena berharap ada jalan damai.

Hendry meenyampaikan permohonan maaf Lesly Wattimena atas insiden membentak polisi tersebut. Pihaknya juga meminta maaf kepada Clara Shinta. "Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujar advokat Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, sehari sebelumnya.

Penyidik pun, klaim dia, mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga kini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin ataupun Clara Shinta terkait hal tersebut. "Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu," imbuhnya.

 

Berharap Restorative Justice

Hednry berharap ada jalan damai. Pihaknya akan mengajukan restorative justice ke penyidik Polda Metro Jaya. "Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry.

Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. n erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…