ANALISA BERITA

Soal Putusan Penundaan Pemilu, PN Jakpus Copy Paste Petitum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipandang mengeluarkan putusan yang sama persis dengan petitum partai Prima sebagai tergugat. Putusan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saya mengamati partai Prima memang tak mencantumkan petitum "penundaan" Pemilu, tapi membuat KPU mengulang tahapan   Pemilu. Putusan ini berpotensi membuat pelaksanaan Pemilu 2024 molor. 

Petitum pemohon sengaja penundaan pemilu, di (petitum) angka 5 walau tidak ada tunda, tapi jelas hukum tergugat (KPU)  untuk laksanakan sisa tahapan yang diakomodir seluruhnya di amar putusan. Artinya copas (copy paste/tiru) persis apa yang ada di petitum pemohon lalu ditulis lagi di amar putusan. 

Saya sangat  menyayangkan putusan semacam itu keluar dari PN Jakpus. Ia meyakini putusan tersebut sudah menyalahi prosedur dan kewenangan. Salah satunya, putusan ini mestinya hanya mengikat KPU dan partai Prima. Tapi putusan penundaan Pemilu bakal mengikat semua parpol yang lolos verifikasi dan masyarakat sebagai pemilih. 

Kalau ada sengketa ini daya ikatnya antara penggugat dengan tergugat tapi dalam hal ini ikat semua orang. Yang paling bahaya walau akan ada proses hukum selanjutnya putusan harus dilaksanakan. 

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam aturan itu, jika perbuatan melawan hukum (PMH) seperti pada perkara partai Prima vs KPU sudah diajukan ke PN, tapi belum diperiksa di PN, maka harus dilimpahkan ke PTUN. Sedangkan jika PN sudah melimpahkan perkara ke PTUN tapi belum diperiksa PTUN maka diadili PT-TUN. 

Kalau perkaranya sedang diperiksa di PN, maka PN harus nyatakan tidak berwenangan mengadili. 

Namun PN Jakpus melanggar Perma tersebut dengan memproses sidang perkara ini hingga mencapai putusan. Selain itu, jadi ayo seluruh elemen masyarakat menolak putusan ini. Selanjutnya, organisasi masyarakat sipil mesti menguatkan advokasi agar putusan ini dimentahkan di tingkat banding. 

Putusan fenomenal guncang hukum acara kita, putusan ini mengguncang kita semua karena di luar yang kita pelajari di bangku kuliah.

(Dikatakannya dalam diskusi daring pada Minggu (05 Maret 2023).

Berita Terbaru

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…