ANALISA BERITA

Soal Putusan Penundaan Pemilu, PN Jakpus Copy Paste Petitum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipandang mengeluarkan putusan yang sama persis dengan petitum partai Prima sebagai tergugat. Putusan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saya mengamati partai Prima memang tak mencantumkan petitum "penundaan" Pemilu, tapi membuat KPU mengulang tahapan   Pemilu. Putusan ini berpotensi membuat pelaksanaan Pemilu 2024 molor. 

Petitum pemohon sengaja penundaan pemilu, di (petitum) angka 5 walau tidak ada tunda, tapi jelas hukum tergugat (KPU)  untuk laksanakan sisa tahapan yang diakomodir seluruhnya di amar putusan. Artinya copas (copy paste/tiru) persis apa yang ada di petitum pemohon lalu ditulis lagi di amar putusan. 

Saya sangat  menyayangkan putusan semacam itu keluar dari PN Jakpus. Ia meyakini putusan tersebut sudah menyalahi prosedur dan kewenangan. Salah satunya, putusan ini mestinya hanya mengikat KPU dan partai Prima. Tapi putusan penundaan Pemilu bakal mengikat semua parpol yang lolos verifikasi dan masyarakat sebagai pemilih. 

Kalau ada sengketa ini daya ikatnya antara penggugat dengan tergugat tapi dalam hal ini ikat semua orang. Yang paling bahaya walau akan ada proses hukum selanjutnya putusan harus dilaksanakan. 

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam aturan itu, jika perbuatan melawan hukum (PMH) seperti pada perkara partai Prima vs KPU sudah diajukan ke PN, tapi belum diperiksa di PN, maka harus dilimpahkan ke PTUN. Sedangkan jika PN sudah melimpahkan perkara ke PTUN tapi belum diperiksa PTUN maka diadili PT-TUN. 

Kalau perkaranya sedang diperiksa di PN, maka PN harus nyatakan tidak berwenangan mengadili. 

Namun PN Jakpus melanggar Perma tersebut dengan memproses sidang perkara ini hingga mencapai putusan. Selain itu, jadi ayo seluruh elemen masyarakat menolak putusan ini. Selanjutnya, organisasi masyarakat sipil mesti menguatkan advokasi agar putusan ini dimentahkan di tingkat banding. 

Putusan fenomenal guncang hukum acara kita, putusan ini mengguncang kita semua karena di luar yang kita pelajari di bangku kuliah.

(Dikatakannya dalam diskusi daring pada Minggu (05 Maret 2023).

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…