ANALISA BERITA

Soal Putusan Penundaan Pemilu, PN Jakpus Copy Paste Petitum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia
 Ibnu Syamsu, Advokat Themis Indonesia

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipandang mengeluarkan putusan yang sama persis dengan petitum partai Prima sebagai tergugat. Putusan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saya mengamati partai Prima memang tak mencantumkan petitum "penundaan" Pemilu, tapi membuat KPU mengulang tahapan   Pemilu. Putusan ini berpotensi membuat pelaksanaan Pemilu 2024 molor. 

Petitum pemohon sengaja penundaan pemilu, di (petitum) angka 5 walau tidak ada tunda, tapi jelas hukum tergugat (KPU)  untuk laksanakan sisa tahapan yang diakomodir seluruhnya di amar putusan. Artinya copas (copy paste/tiru) persis apa yang ada di petitum pemohon lalu ditulis lagi di amar putusan. 

Saya sangat  menyayangkan putusan semacam itu keluar dari PN Jakpus. Ia meyakini putusan tersebut sudah menyalahi prosedur dan kewenangan. Salah satunya, putusan ini mestinya hanya mengikat KPU dan partai Prima. Tapi putusan penundaan Pemilu bakal mengikat semua parpol yang lolos verifikasi dan masyarakat sebagai pemilih. 

Kalau ada sengketa ini daya ikatnya antara penggugat dengan tergugat tapi dalam hal ini ikat semua orang. Yang paling bahaya walau akan ada proses hukum selanjutnya putusan harus dilaksanakan. 

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam aturan itu, jika perbuatan melawan hukum (PMH) seperti pada perkara partai Prima vs KPU sudah diajukan ke PN, tapi belum diperiksa di PN, maka harus dilimpahkan ke PTUN. Sedangkan jika PN sudah melimpahkan perkara ke PTUN tapi belum diperiksa PTUN maka diadili PT-TUN. 

Kalau perkaranya sedang diperiksa di PN, maka PN harus nyatakan tidak berwenangan mengadili. 

Namun PN Jakpus melanggar Perma tersebut dengan memproses sidang perkara ini hingga mencapai putusan. Selain itu, jadi ayo seluruh elemen masyarakat menolak putusan ini. Selanjutnya, organisasi masyarakat sipil mesti menguatkan advokasi agar putusan ini dimentahkan di tingkat banding. 

Putusan fenomenal guncang hukum acara kita, putusan ini mengguncang kita semua karena di luar yang kita pelajari di bangku kuliah.

(Dikatakannya dalam diskusi daring pada Minggu (05 Maret 2023).

Berita Terbaru

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Baznas Kota Kediri menyalurkan bantuan sosial berupa bedah rumah kepada warga Kelurahan…

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Dukung Hemat Energi dan Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menghemat eneri dan mulai beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah Kota…

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan…

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…