Aksi Main Hakim Tewaskan Warga Probolinggo, 5 Orang Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengeroyokan warga Probolinggo, Kamis (16/3/2023) kemarin, saat dihadirkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi
Para pelaku pengeroyokan warga Probolinggo, Kamis (16/3/2023) kemarin, saat dihadirkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus tewasnya pria paruh baya yang dianiaya warga diduga maling langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Polisi memastikan pria terduga maling yang dikeroyok hingga tewas bukan maling. Pria itu juga bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menduga pria ini melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Dugaan ini diperkuat dengan adanya laporan keributan di SPBU dekat lokasi sebelum korban tewas dikeroyok.

"Tapi kami menduga korban terpengaruh alkohol karena sebelum kejadian itu sempat ada laporan ribut-ribut di SPBU sekitar," ungkap Arief

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menyebut 5 orang dijadikan tersangka dalam kasus main hakim sendiri hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia di Jalan Kelantan Perak Timur, Surabaya. Dari 5 tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 orang sementara satu masih buron.

Lima pengeroyok itu berinisial AG (37), MM (27) dan oknum satpam HRT (37) dan RLN (47). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial WD, kini masih diburu.

Kejadian tersebut bermula dari korban Syahar (60), asal Probolinggo yang tiba-tiba masuk ke rumah Lubenah (75) dan mengamuk. Syahar sempat merusak beberapa barang seperti kursi, pot bunga dan guci antik bernilai jutaan. Aksi korban langsung diketahui oleh pembantu rumah Lubenah.

“Pembantunya lalu menelpon AG untuk meminta bantuan. AG ini adalah keponakan dari pemilik rumah,” ujar Herlina, Kamis (16/03/2023) di Polres Pelabuhan Perak, Kamis (16/03/2023).

AG lantas datang ke lokasi bersama kedua pegawainya yakni MM dan WD. Saat tiba di lokasi, AG memerintahkan kepada Syahar untuk keluar rumah. Namun bukannya menurut, AG malah dilempar batu oleh Syahar.

“Setelah mendapatkan perlawanan itu, AG memanggil satpam yang kebetulan pos satpam itu di dekat lokasi kejadian. Jadi dua satpam HR dan RL datang langsung,” imbuh Herlina.

Saat itulah, keempat orang tersebut langsung mengamankan Syahar dan mengikat kedua tangan dan kakinya. Lantas, Syahar dipukuli hingga meninggal. Jenazah Syahar sempat tergeletak di tengah jalan. Beberapa warga sekitar juga sempat melihat. Tak berselang lama, jenazah Syahar lantas dipinggirkan ke trotoar oleh HR dan RL. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi.  “Untuk peran WD nanti ya. Pasti kami update,” tegas Herlina.

Menurut Herlina, dalam identifikasi diketahui bahwa korban tewas lantaran mengalami luka pada bagian kepala, rusuk, dan kaki.  

"Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul hingga mengalami retak di bagian kepala, rusuk dan kaki," jelas mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya itu.

Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pria asal Probolinggo tewas usai dihajar massa oleh warga Jalan Kelantan Perak Timur, Surabaya. Aksi main hakim sendiri tersebut dilakukan karena Syahar (60) diduga hendak mencuri setelah ketahuan memasuki rumah Lubenah (76), Rabu (15/03/2023). Ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…