Disperdagin Kota Kediri Bakal Tindak Tegas Penjual MinyaKita di Atas HET

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MinyaKita. Foto: Kemendag.
MinyaKita. Foto: Kemendag.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Masih dijumpai pedagang di Kota Kediri yang menjual minyak goreng (migor) subsidi jenis Minyakita di atas ketetapan harga eceran tertinggi (HET). Padahal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperdagin) Kota Kediri melalui distributor telah mengalokasikan seharga Rp 12.600 per botol.

“Yang kita dropping kemarin itu Minyakita botol tutup hijau. Itu yang harus taat aturan harga sesuai HET Rp 14 ribu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri Rice Oryza Nusivera.

Kendati demikian, Rice mengaku masih memaklumi adanya produk Minyakita yang dijual melebihi HET. Menurutnya, bisa jadi pedagang mendapatkan supply dari distributor lain.

“Karena barang yang kita drop dulu juga kemungkinan sekarang sudah habis,” ujarnya.

Meski begitu, mengacu Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3/2023, penjualan MinyaKita mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET. Hal itu berlaku dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer. Maka dari itu, tindakan penegasan terhadap pedagang curang akan segera dilakukan.

“Untuk pedagang yang masih nakal akan ditindak oleh distributornya langsung berupa blacklist. Biar dialihkan ke pedagang yang jujur. Karena perjanjian pakta integritasnya itu antara pedagang dengan distributor,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai rencana inspeksi mendadak (sidak), wanita yang akrab disapa Riris itu mengaku belum bisa memastikan lebih jauh.

“Menyusul agenda dropping selanjutnya. Waktunya belum bisa saya pastikan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa masih ada beberapa pedagang yang menjual Minyakita di suatu pasar di Kota Kediri yang mematok harga di atas HET. Mereka mengaku menjual Minyakita ukuran 1 liter dengan harga Rp 15 ribu lantaran harga dari distributor sudah mahal yakni Rp 13.750 per botol.

Tingginya harga dari distributor membuat pedagang eceran di pasar harus menaikkan harga. Dengan demikian, mereka baru bisa mendapatkan keuntungan yang layak. kdr

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…