Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Polda Jateng/ SP
Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Polda Jateng/ SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar duka menyelimuti dunia bulu tangkis Tanah Air, Syabda Perkasa Belawa yang meninggal dunia karena kecelakaan pada Senin (20/3/2023).  Diketahui Syabda mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol kilometer 315+200, di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. 

Toyota Camry yang ditumpangi pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa ringsek usai menabrak truk yang melaju di depannya. Mobil itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Menurut laporan dari Satlantas Polres Pemalang, pasca menerima laporan kecelakaan, pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi lima orang korban kecelakaan lalu lintas M (49), AS (48), DA (25), TB (11), SPB (21) ke rumah sakit (RS) di Pemalang.

Seluruh korban yang dievakuasi ke rumah sakit adalah penumpang mobil, satu orang korban dengan inisial AS meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara pada saat itu, SPB atau Syabda Perkasa Belawa mengalami lukat berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Preevost pun menyebut kecelakaan itu terjadi ketika mobil yang dikendarai para korban berada di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, mobil korban membentur truk yang melaju searah di depannya.

Perlu diketahui, saat melaju di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Mengutip laman Badan Pengurus Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), batas kecepatan di tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  3. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
  4. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.

Aturan soal batas kecepatan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 4 ayat 4 pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di tol minimal 60 km/jam sampai yang tertinggi 100 km/jam. Adapun penetapan batas kecepatan di jalan ditujukan agar mencegah fatalitas. Dsy/dc/oz/kmp

 

 

Berita Terbaru

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di G…

Jatim Kian Kokoh sebagai Motor Industri, Manufacturing Surabaya 2026 Perluas Kolaborasi Bisnis

Jatim Kian Kokoh sebagai Motor Industri, Manufacturing Surabaya 2026 Perluas Kolaborasi Bisnis

Rabu, 15 Jul 2026 15:35 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pamerindo Indonesia resmi membuka Manufacturing Surabaya 2026 yang digelar pada 15–18 Juli di Grand City Convention & Exhibition Cen…

Serapan Setara Beras Bulog Capai 3,4 Juta Ton, Lima Wilayah Lampaui Target Pengadaan

Serapan Setara Beras Bulog Capai 3,4 Juta Ton, Lima Wilayah Lampaui Target Pengadaan

Rabu, 15 Jul 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Lima wilayah kerja Perum Bulog berhasil melampaui target pengadaan beras hingga pertengahan Juli 2026. Kelima wilayah tersebut yakni…

Kedepankan Solusi, Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong Pedagang Pasar Tumpah

Kedepankan Solusi, Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 15 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata kebijakan penataan yang mengedepankan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya,…