Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Polda Jateng/ SP
Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Polda Jateng/ SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar duka menyelimuti dunia bulu tangkis Tanah Air, Syabda Perkasa Belawa yang meninggal dunia karena kecelakaan pada Senin (20/3/2023).  Diketahui Syabda mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol kilometer 315+200, di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. 

Toyota Camry yang ditumpangi pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa ringsek usai menabrak truk yang melaju di depannya. Mobil itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Menurut laporan dari Satlantas Polres Pemalang, pasca menerima laporan kecelakaan, pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi lima orang korban kecelakaan lalu lintas M (49), AS (48), DA (25), TB (11), SPB (21) ke rumah sakit (RS) di Pemalang.

Seluruh korban yang dievakuasi ke rumah sakit adalah penumpang mobil, satu orang korban dengan inisial AS meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara pada saat itu, SPB atau Syabda Perkasa Belawa mengalami lukat berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Preevost pun menyebut kecelakaan itu terjadi ketika mobil yang dikendarai para korban berada di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, mobil korban membentur truk yang melaju searah di depannya.

Perlu diketahui, saat melaju di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Mengutip laman Badan Pengurus Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), batas kecepatan di tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  3. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
  4. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.

Aturan soal batas kecepatan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 4 ayat 4 pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di tol minimal 60 km/jam sampai yang tertinggi 100 km/jam. Adapun penetapan batas kecepatan di jalan ditujukan agar mencegah fatalitas. Dsy/dc/oz/kmp

 

 

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…