Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Asal Lamongan Terciduk Ngamar di Hotel Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan petugas gabungan saat berduaan di kamar hotel.
Salah satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan petugas gabungan saat berduaan di kamar hotel.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Nasib sial tidak ditulis didalam kalender. Peribahasa itu ternyata dialami tiga pasangan bukan suami istri asal Kabupaten Lamongan yang semalam terciduk berduaan dalam salah satu kamar hotel di Kabupaten Tuban oleh petugas gabungan operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan, Minggu (20/3/23).

Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban serta DLH Perhubungan Kab. Tuban, mengamankan ketiga pasangan itu bersama dengan lima pasangan lainnya di dua hotel yang berbeda.

Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, operasi yang dilakukan kali ini memang bertujuan untuk menciptakan ketentraman masyarakat Kabupaten Tuban menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam giat tersebut, kata Chakim, yang menjadi sasaran adalah beberapa hotel yang berada di Kabupaten Tuban dan juga peredaran minuman keras.

"Operasi cipta kondisi malam ini sasaranya hotel dan minuman keras jelang Ramadhan," terangnya.

Mengenai delapan pasangan bukan suami istri yang kedapatan petugas berada dalam satu kamar hotel, lanjut Chakim, telah dilakukan pendataan dan di BAP oleh Sat Samapta Polres Tuban untuk selanjutnya akan menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk delapan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan dikamar hotel oleh petugas, sudah didata untuk proses Tipiring," ungkapnya.

Melalui data identitas yang ditunjukan kepada petugas oleh delapan pasangan tersebut, pasangan tidak sah tersebut diantaranya MAA (26 th) Babat Lamongan bersama AS (22 th) Modo Lamongan, SW (46 th) Krembangan Surabaya bersama SW (41 th) Grobogan Jawa Tengah, dan SK (36 th) Widang Tuban bersama SS (36 th) Plumpang Tuban yang diamankan di hotel Bintang.

Serta lima pasangan lainnya yakni AA (23 th) warga Pamotan Rembang bersama ZK (21 th) Bancar Tuban, MT (23 th) warga Leuwisadeng Jawa Barat bersama SW (25 th) Tambakboyo Tuban, DN (34 th) warga kecamatan Tikung Lamongan bersama NAF (41 th) Kota Lamongan, MN (21 th) warga Baureno Bojonegoro bersama HM (22 th) Babat Lamongan dan EH (40 th) Solokuro Lamongan bersama IS (22 th) Solokuro Lamongan yang diciduk petugas saat berada di hotel Dinasty. her

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…