Edarkan Ganja, Pria Asal Keputran Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 14.30 WIB lantaran diduga jadi tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka yang diamankan diketahui berinisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersebut berupa empat linting diduga ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram dan 0,74 gram serta dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram dan 16,36 gram.

Selanjutnya, satu kotak plastik, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram beserta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram dan dua buah kaleng rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Senin (27/03/2023) sore.

Dari pengakuan AN, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi dari seseorang yang akrab disapa Bolang. Bolang saat ini pun telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mengaku sebanyak 4 kg ganja melalui jasa pengiriman paket pada Senin (30/001/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Begitu barang sampai, pelaku berniat mengedarkan ganja tersebut atas perintah Bolang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini harus mendekan di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…