Edarkan Ganja, Pria Asal Keputran Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 14.30 WIB lantaran diduga jadi tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka yang diamankan diketahui berinisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersebut berupa empat linting diduga ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram dan 0,74 gram serta dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram dan 16,36 gram.

Selanjutnya, satu kotak plastik, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram beserta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram dan dua buah kaleng rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Senin (27/03/2023) sore.

Dari pengakuan AN, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi dari seseorang yang akrab disapa Bolang. Bolang saat ini pun telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mengaku sebanyak 4 kg ganja melalui jasa pengiriman paket pada Senin (30/001/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Begitu barang sampai, pelaku berniat mengedarkan ganja tersebut atas perintah Bolang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini harus mendekan di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…