Edarkan Ganja, Pria Asal Keputran Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 14.30 WIB lantaran diduga jadi tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka yang diamankan diketahui berinisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersebut berupa empat linting diduga ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram dan 0,74 gram serta dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram dan 16,36 gram.

Selanjutnya, satu kotak plastik, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram beserta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram dan dua buah kaleng rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Senin (27/03/2023) sore.

Dari pengakuan AN, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi dari seseorang yang akrab disapa Bolang. Bolang saat ini pun telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mengaku sebanyak 4 kg ganja melalui jasa pengiriman paket pada Senin (30/001/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Begitu barang sampai, pelaku berniat mengedarkan ganja tersebut atas perintah Bolang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini harus mendekan di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…