Sidang Perdana Terdakwa Ferry Irawan

Awal KDRT, Venna tak Mau Diajak ML

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan perdana Ferry Irawan yang menjalani sidang pertama di PN Kediri Kota atas dakwaan KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (27/3/2023). SP/Ducan
Penampakan perdana Ferry Irawan yang menjalani sidang pertama di PN Kediri Kota atas dakwaan KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (27/3/2023). SP/Ducan

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa penuntut mengatakan awal KDR Ferry mengajak making love Venna Melinda. Istrinya menolak, Ferry tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna. "Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih," ujar Ferry ditirukan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023).

Jaksa menyebut Venna langsung duduk bersimpuh di lantai, menangis, dan memukuli kepalanya tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry kemudian  mengangkat dan membanting istrinya itu ke tempat tidur.

Setelah itu, Ferry langsung menindih Venna dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. "Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini," kata jaksa menirukan ucapan Venna.

Selebritas Ferry Irawan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

"Terdakwa Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

KDRT di Kediri dan Medan

Dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.

Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna. Tautan itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum mengenakan hijab.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Ferry lantas menghapus pesan tersebut setelah dibaca oleh Venna. Tak lama terjadi perdebatan antara mereka berdua.

"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan," kata jaksa membacakan pernyataan Venna ke Ferry.

 

Minta Tolong Dihalangi Ferry

Usai ditindih Ferry, hidung Venna mengeluarkan darah. Ia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry.

Ferry juga sempat mengancam Venna sesaat setelah istrinya tersebut keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," kata Venna ke Ferry, sebagaimana dijelaskan jaksa.

 

Keberatan Ferry

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho, berjalan sekitar 2 jam. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jefry Simatupang membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan dakwaan tersebut dibacakan dalam eksepsi di hari pertama sidang.

Ada beberapa poin keberatan yang disampaikannya. Di antaranya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jeffry Simatupang tak yakin itu hasil perbuatan Ferry Irawan.

“Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelas Jeffry.

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tegas Jeffry.

Dalam sidang perdana ini Ferry Irawan mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, ia terlihat tegar menghadapi proses berjalannya sidang. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 4 dari 7 JPU yang hadir.

Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Sementara itu sidang ini akan kembali digelar Kamis (30/3/2023) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum. n can/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…