Sidang Perdana Terdakwa Ferry Irawan

Awal KDRT, Venna tak Mau Diajak ML

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan perdana Ferry Irawan yang menjalani sidang pertama di PN Kediri Kota atas dakwaan KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (27/3/2023). SP/Ducan
Penampakan perdana Ferry Irawan yang menjalani sidang pertama di PN Kediri Kota atas dakwaan KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (27/3/2023). SP/Ducan

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa penuntut mengatakan awal KDR Ferry mengajak making love Venna Melinda. Istrinya menolak, Ferry tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna. "Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih," ujar Ferry ditirukan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023).

Jaksa menyebut Venna langsung duduk bersimpuh di lantai, menangis, dan memukuli kepalanya tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry kemudian  mengangkat dan membanting istrinya itu ke tempat tidur.

Setelah itu, Ferry langsung menindih Venna dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. "Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini," kata jaksa menirukan ucapan Venna.

Selebritas Ferry Irawan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

"Terdakwa Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

KDRT di Kediri dan Medan

Dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.

Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna. Tautan itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum mengenakan hijab.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Ferry lantas menghapus pesan tersebut setelah dibaca oleh Venna. Tak lama terjadi perdebatan antara mereka berdua.

"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan," kata jaksa membacakan pernyataan Venna ke Ferry.

 

Minta Tolong Dihalangi Ferry

Usai ditindih Ferry, hidung Venna mengeluarkan darah. Ia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry.

Ferry juga sempat mengancam Venna sesaat setelah istrinya tersebut keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," kata Venna ke Ferry, sebagaimana dijelaskan jaksa.

 

Keberatan Ferry

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho, berjalan sekitar 2 jam. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jefry Simatupang membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan dakwaan tersebut dibacakan dalam eksepsi di hari pertama sidang.

Ada beberapa poin keberatan yang disampaikannya. Di antaranya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jeffry Simatupang tak yakin itu hasil perbuatan Ferry Irawan.

“Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelas Jeffry.

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tegas Jeffry.

Dalam sidang perdana ini Ferry Irawan mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, ia terlihat tegar menghadapi proses berjalannya sidang. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 4 dari 7 JPU yang hadir.

Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Sementara itu sidang ini akan kembali digelar Kamis (30/3/2023) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum. n can/rmc

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…