Rafael Alun, Tersangka Korupsi Gratifikasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 21:11 WIB

Rafael Alun, Tersangka Korupsi Gratifikasi

i

Rafael Alun saat diperiksa oleh KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak baru. Kasus itu oleh KPK telah dinaikkan ke penyidikan. Rafael, ditetapkan tersangka perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.Rafael Alun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun. KPK juga akan periksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya. Istri Rafael telah diperiksa saat kasus korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Nama Rafael Alun Trisambodo muncul usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Harta kekayaan Rafael pun menuai sorotan.

Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

Usai sempat menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. Usai memeriksa sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya, KPK kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU