Nyambi Jual Sabu, Montir Bengkel Motor di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengedar sabu dan barang buktti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Tersangka pengedar sabu dan barang buktti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.50 WIB.

Usut punya usut, ternyata pria yang tinggal di kos yang terletak di Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya itu menjalankan bisnis sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Barang haram sebanyak 18 poket siap edar ditemukan saat polisi menggeladah kamar kos tersangka yang diketahui berinisial EP (39) tersebut. Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan rumah kos tersangka EP, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 4,46 gram yang disimpan di dalam bantal.

"Kita mendapatkan barang bukti 18 poket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 4,46 gram beserta bungkusnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

Selain belasan poket sabu, disita juga timbangan elektrik, kantong kain warna merah, kantong kain warna kuning, HP serta, dan uang senilai Rp 150.000.

Kepada penyidik, tersangka EP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dari seseorang yang bernama Cak Mat di rel kereta api wilayah Demak Surabaya pada Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, EP membagi 3 gram sabu tersebut menjadi 20 paket hemat siap edar.

“Saat itu ia dikirimi sabu sebanyak 3 gram seharga Rp 3.600.000 dan masih terbayar sebagian saja yaitu Rp 800.000, kurang sebesar Rp 2.800.000. Sabu tersebut dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di daerah Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya

Daniel manyebut, penangkapan EP bermula dari laporan masyarakat. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata EP ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka EP merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, ia juga nyambi jualan narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Senator Amerika Serikat mengkritik pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kondisi buruk yang dialami para pelaut dan Marinir di atas…

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menghadirkan ambulans udara hingga tim dokter terbang untuk menjangkau masyarakat yang sakit keras…

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji…

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

"Saya bingung dirinya diperkarakan oleh TNI. Terkait case saya kenapa saya segitunya.”…

Esai Hukum dan Kebudayaan

Esai Hukum dan Kebudayaan

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3…

Akan Lakoni Lagi Kapten Jack Sparrow

Akan Lakoni Lagi Kapten Jack Sparrow

Kamis, 20 Agu 2026 04:53 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:53 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produser kawakan Jerry Bruckheimer mengungkapkan tengah dalam tahap diskusi dengan Johnny Depp. Hal ini untuk mengembalikan sang aktor ke…