Aktivis Haris Azhar dan Fatia, Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Apr 2023 22:24 WIB

Aktivis Haris Azhar dan Fatia, Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

i

Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti berbincang sebelum sidang perdana dimulai, Senin (3/4/2023) di PN Jakarta Timur. (foto: Sp/aprilio akbar/ant)

Pernyataan "Luhut Bermain dalam Pertambangan di Papua"

 

Baca Juga: Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa

SURABAYA PAGI, Jakarta - Jaksa dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dua aktivis kemanusiaan telah melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Pernyataan berisi "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'. Video ini disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021.

Luhut merasa dicemarkan nama baiknya karena pernyataan Fatiah dalam YouTube Haris Azhar.

Seperti apa? Tayangan video yang dimaksud berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. Pernyataan yang disoal Luhut adalah percakapan antara Fatiah dengan Haris di video berdurasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 sampai dengan menit 14:33 terdapat perkataan Fatia sebagai berikut:

Fatiah: Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita

Haris: Siapa?

Fatiah: Namanya adalah Luhut Binsar Pandjjaitan

Haris: LBP the lord. The Lord.

Fatiah: Lord Luhut

Haris: Ok

Fatiah: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.

Kemudian pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke 21.00 terdapat perkataan Fatiah yang menyatakan Luhut sebagai penjahat, seperti ini;

Fatiah: Iya... dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka juga jadi tim pemenangnya Jokowi di tahun 2015

Haris: ya kalau Lord Luhut kita jelas

..... dst

Haris: Oke eee nah eee pening juga bayanginnya ya, jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi.. ee yang level prajurit ada di sana... operasi.. sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawrawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendaat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut Owi kan jelas ya beberapa kelompok muda, anak-anak muda juga di sana itu menolak... tapi kelompok mudanya juga dituduh KKB juga ya

........ dst

Haris: sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangnya Jokowi. Gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih, enggak ada ya dalam riset itu

Fatiah: enggak dong

Haris: hahahahaha

Fatiah: gimana dong

Haris: enggak ada ya

Baca Juga: Keringnya Pembuktian Kasus Luhut, Diungkap Haris Azhar

Fatiah: jadi penjahat juga kita.

 

"Pernyataan dari terdakwa Fatiah Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," tegas jaksa.

Jaksa menyebut dalam diskusi itu Fatiah memaparkan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Haris dan Fatia juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.

Atas dasar itu, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

 

Judul Video "Ada lord Luhut"

Ternyata akun YouTube Haris Azhar dibaca 216 ribu subscribers. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanty dan Owi.  Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut B Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar," ucap jaksa, Senin (3/4).

 

Bukan Pernyataan Akurat

Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatiah dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

"Di mana perkataan saksi Fatiah bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh saksi Fatiah sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', saksi Fatiah telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," tutur jaksa.

 

Luhut tak Punya Usaha Tambang

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA," sambungnya.

Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris lalu keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Haris selepas jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana menanyakan tanggapan kepada pengacara haris terkait dakwaan yang telah dibacakan.

"Bagaimana saudara kuasa hukum menanggapi dakwaan," ujar Hakim.

"Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta waktu dua minggu," ucap tim penasehat hukum Haris Azhar menjawab Hakim.

JPU sempat menyuarakan keberatan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Namun hakim memutuskan memberikan kesempatan Haris untuk eksepsi. (erc/jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU