Kelola IKN, Jokowi Berdayakan Beberapa Menteri, di Luar Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2024 20:07 WIB

Kelola IKN, Jokowi Berdayakan Beberapa Menteri, di Luar Luhut

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini didasarkan  Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 yang terbit pada Senin (5/8/2024).

Kali ini, Menko Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikenal menteri berbagai urusan, tak dilibatkan. Jokowi, hanya menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini diketahui dijabat oleh Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua  Satgas.

Baca Juga: 236 Juta Muslim, Potensi Industri Halal RI

Sementara Wakil Ketua Satgas, adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keduanya didampingi Kepala OIKN yang kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

 

Sembilan Tugas Satgas

Berdasarkan salinan Keppres, ada sembilan tugas yang diemban Satgas tersebut. Mulai dari mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian - lembaga (K/L) dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN, sampai memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Dalam pasal 4, dijelaskan Satgas memiliki sejumlah struktur yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua dalam Satgas tersebut adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini diketahui dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Jokowi Meminta ke Prabowo untuk Berlari Kencang

Sementara Wakil Ketua Satgas, adalah Menteri ATR/Kepala BPN yang kini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Kepala OIKN yang kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Anggota dalam Satgas sendiri adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Adapun untuk Anggota Pelaksana, diisi oleh berbagai deputi dan direktur jenderal di berbagai K/L.

Pada pasal 8, dijelaskan bahwa sekretariat untuk Satgas dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat pun berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Penentuan Kepala Sekretariat sendiri ditetapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM. Dalam prosesnya, Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga: Jokowi, Antar Paus Naik Mobil Maung

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024," tulis Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikenal sebagai sosok yang amat dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berbagai urusan, tidak dilibatkan.

Sebelumnya, Luhut ditugaskan dari Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hingga memimpin penanganan polusi udara Jabodetabek. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU