Mulai 1 Mei, Tarif Pelayaran AKDP di Jatim Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Apr 2023 11:21 WIB

Mulai 1 Mei, Tarif Pelayaran AKDP di Jatim Naik

i

Penyebrangan Ujung - Kamal.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) serta operator dan regulator angkutan penyeberangan telah sepakat menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersama operator dan regulator transportasi laut di Surabaya Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Raih WTP, BPK Masih Curigai Pelaksanaan Dana Hibah Pemprov Jatim 

Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka Nurabdi mengatakan, penyesuaian tarif itu mengacu Pergub 7/2023 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Air Kelas Ekonomi serta Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas AKDP.

Adapun perubahan tarif itu berlaku pada seluruh rute penyeberangan mulai 1 Mei mendatang. Dimana kenaikannya berkisar antara 4,9 persen hingga 46 persen.

“Yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Luhur usai rapat.

Ia menuturkan, tertinggi terjadi pada penyeberangan Pelabuhan Ujung (Surabaya)–Kamal (Bangkalan) yang mencapai 46,65 persen. Disusul Paciran–Bawean sebesar 30,60 persen.

Luhur menerangkan, ada sejumlah pertimbangan mengenai penyesuaian tarif itu. Di antaranya, efek kenaikan harga kenaikan BBM setelah dicabutnya subsidi dari pemerintah. Selain itu, tarif penyeberangan di Jatim sudah tidak naik sejak 2013.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

“Jika tidak ada penyesuaian tarif, operator akan keberatan memberi pelayanan,” ujarnya.

Saat ini, operator dan penyedia jasa angkutan penyeberangan diminta untuk melakukan publikasi kepada masyarakat guna menyosialisasikan perubahan tarif tersebut. Sosialisasi akan dilakukan hingga sebelum tarif baru diterapkan pada 1 Mei mendatang.

Sementara itu, Manajer Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama (DLU) Gede Mahartha mengapresiasi langkah penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, perubahan tarif itu sangat membantu menutup biaya operasional yang selama ini dikeluarkan.

“Karena beberapa komponen sudah lama mengalami kenaikan,” ujar Gede Mahartha.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Di samping itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menilai bahwa penyesuaian tarif tersebut wajar. Mengingat sudah lama tidak ada kenaikan tarif.

”Namun, kami berharap ada peningkatan pelayanan dalam moda transportasi pelayanan ini,” harapnya.

Said pun meminta sosialisasi digencarkan di lapangan secara jelas agar masyarakat nantinya tidak kebingungan. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU