SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali normal. Setelah Ramadhan berakhir, mereka bakal kembali bekerja selama 37 jam 30 menit dalam sepekan.
Ketentuan jam kerja tersebut dituangkan dalam surat Pemberlakuan Ketentuan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto tersebut, jam kerja ASN terbagi menjadi dua. Yakni jam kerja efektif lima hari dan enam hari.
Untuk jam kerja efektif lima hari, hari Senin sampai Kamis ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.30. Kemudian di hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.30, kemudian dilanjut sholat Jumat pukul 11.30 hingga pukul 13.00. Setelah salat Jumat, ASN kembali bekerja mulai 13.00 hingga pukul 14.30.
Sementara bagi yang memiliki jam kerja efektif enam hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.0. Hari Jumat bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00. Kemudian hari Sabtu, ASN bekerja pukul 07.30 hingga pukul 12.30.
“Ini berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.
Supriyanto menyebut, sebelumnya jam kerja ASN dipangkas karena pandemi Covid-19. Pada bulan Ramadhan kemarin, jam kerja ASN juga makin dipangkas. Setelah Ramadhan dan pandemi mulai mereda, pemerintah mengembalikan jam kerja normal. Yakni 37 jam 30 menit selama sepekan.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 2 Mei 2023,” pungkas Supriyanto. ris
Editor : Moch Ilham