Hendak Ngopi, Warga Kenjeran Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mei 2023 19:35 WIB

Hendak Ngopi, Warga Kenjeran Diringkus Polisi

i

Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AP (27) itu dibekuk saat hendak ngopi di pinggir jalan depan warung kopi, Kalilom Tanah kali kedinding Kec. Kenjeran kota Surabaya.

Warga Jalan Tanah Kali Kedinding Surabaya itu, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menindaklanjuti laporan warga serta keterangan dari beberapa pelaku lain yang lebih dulu tertangkap.

Baca Juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya

Tak tanggung-tanggung dari pria pekerja serabutan ini, polisi anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 12 pocket hemat sabu siap jual.

"Dari 12 poket itu, sehingga berat total sabu tersebut sebanyak 3,27 gram beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Rabu (03/05/2023) sore, kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Bukan hanya itu, selain sabu diamankan juga uang tunai senilai Rp. 400.000, dompet warna coklat serta HP merk Vivo.

Daniel merinci kronologi penangkapan, petugas Kepolisian yang melakukan pemantauan di lokasi langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 23.30 wib.

Baca Juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU

Usai dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AP, di pinggir jalan depan warung kopi Jalan Kalilom Lor, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

“Tersangka AP mengaku bahwa dia membeli sabu kepada Ardi baru kali ini dengan harga per gramnya didapat Rp 900.000,” imbuh Daniel.

Usai janjian dan transfer uang, sabu didapat dengan cara di ranjau di daerah area makam Rangkah Surabaya.

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Pengakuannya, dari menjual sabu tersangka AP mendapat keuntungan uang sebanyak Rp. 500.000, setiap gramnya yang telah dibagi menjadi 14 poket narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU