Wamendagri Mencak-mencak Namanya Dicatat Ayah Seorang Bayi dari Perempuan Muda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosok wanita yang diduga bernama Veronica Jennifer mengaku punya anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo.
Sosok wanita yang diduga bernama Veronica Jennifer mengaku punya anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (51 tahun) mencak- mencak, setelah tahu namanya dicatat dalam sebuah surat keterangan lahir sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan bernama Veronica Jennifer. Bayi ini dilahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Saat ini Wamendagri dikabarkan melakukan gugatan pada Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan tersebut terkait keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djumyanto menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan Wempi didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan memiliki klasifikasi perbuatan melawan hukum.

 

Gugat Dirut RSPI

Wempi melakukan gugatan pada Dirut RSPI karena namanya dicatut dalam sebuah surat keterangan lahir sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan bernama Veronica Jennifer.

"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto, Rabu (3/5/2023).

Sebagai penggugat, John Wempi Wetipo, mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," sambungnya.

Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.

 

Pihak RSPI Akan Pelajari

Pihak Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dalam keterangan resmi mengaku belum mendapatkan surat gugatan tersebut. Pihak RSPI menambahkan akan segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat secara resmi.

"Sehubungan dengan pemberitaan terkait Gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah - Pondok Indah, berikut kami sampaikan saat ini RS Pondok Indah - Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," tulis keterangan resmi RSPI . n jk/erc/rmc

Tag :

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…