Sakit Hati, Residivis Penganiayaan Bacok Tetangga Hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: SP/Ariandi.
Pelaku pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pembacokan pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Korban berinisial R (35) warga Bulak Banteng Timur Surabaya tewas seketika akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (47), warga Tambak Wedi Baru Surabaya. Sebelumnya, AR. berhasil melarikan diri ke Sampang, Madura.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wijacsana mengatakan bahwa  insiden berdarah itu terjadi pada Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5A No 17.

Arief menuturkan. tiga luka bacokan ditemukan di tubuh korban, diantaranya dibagian leher, punggung dan tangan.

“Tersangka membacok korban hingga 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Arief Rizki, Selasa (9/5/2023).

Mendapat laporan adanya peristiwa pembacokan, kata Arief, tim Jatanras bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mendapat keterangan dari sejumlah saksi hingga mengarah kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017, AR yang melarikan diri ke Kabupaten Sampang usai membacok korban.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kejadian di TKP, di kawasan Bulak Banteng Timur Surabaya pada Jumat (5/5/2023) malam. Kami melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, AR akhirnya tertangkap di rest area saat perjalanan dari Sampang menuju Surabaya.

“Setelah kami kejar, tersangka dapat kami amankan pada Minggu (7/5/2023) malam di rest area saat perjalanan dari Sampang ke Surabaya. Beserta barang bukti berupa clurit sepanjang 57cm yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Selain celurit, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka yakni pakaian korban juga pakaian tersangka.

Untuk motifnya, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban R karena masalah pribadi di antara keduanya. Pelaku semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban.

“Pelaku dan korban ini masih bertetangga. Jadi, pelaku AR ini dendam dan sakit hati terhadap korban karena dituduh selalu mengejar adik perempuan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka sebagaimana pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP ancaman 12 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…