Sakit Hati, Residivis Penganiayaan Bacok Tetangga Hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 13:29 WIB

Sakit Hati, Residivis Penganiayaan Bacok Tetangga Hingga Tewas

i

Pelaku pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pembacokan pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Korban berinisial R (35) warga Bulak Banteng Timur Surabaya tewas seketika akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (47), warga Tambak Wedi Baru Surabaya. Sebelumnya, AR. berhasil melarikan diri ke Sampang, Madura.

Baca Juga: Kakak-Adik, Otaki Carok Massal di Bangkalan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wijacsana mengatakan bahwa  insiden berdarah itu terjadi pada Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5A No 17.

Arief menuturkan. tiga luka bacokan ditemukan di tubuh korban, diantaranya dibagian leher, punggung dan tangan.

“Tersangka membacok korban hingga 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Arief Rizki, Selasa (9/5/2023).

Mendapat laporan adanya peristiwa pembacokan, kata Arief, tim Jatanras bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mendapat keterangan dari sejumlah saksi hingga mengarah kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017, AR yang melarikan diri ke Kabupaten Sampang usai membacok korban.

Baca Juga: Pembunuh Sekdes di Tuban Terkuak Lagi, Pelakunya, Adik Tersangka Pertama

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kejadian di TKP, di kawasan Bulak Banteng Timur Surabaya pada Jumat (5/5/2023) malam. Kami melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, AR akhirnya tertangkap di rest area saat perjalanan dari Sampang menuju Surabaya.

“Setelah kami kejar, tersangka dapat kami amankan pada Minggu (7/5/2023) malam di rest area saat perjalanan dari Sampang ke Surabaya. Beserta barang bukti berupa clurit sepanjang 57cm yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Selain celurit, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka yakni pakaian korban juga pakaian tersangka.

Baca Juga: Ngaku Kelaparan, Mertua Gorok Menantu Hamil 7 Bulan Hingga Tewas

Untuk motifnya, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban R karena masalah pribadi di antara keduanya. Pelaku semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban.

“Pelaku dan korban ini masih bertetangga. Jadi, pelaku AR ini dendam dan sakit hati terhadap korban karena dituduh selalu mengejar adik perempuan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka sebagaimana pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP ancaman 12 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU