SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor di komplek perumahan Alam Bukit Raya (ABR) tepatnya di rumah warga samping Poskamling RT 3 RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka Imam Syafii (21) asal Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dia beraksi pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 09.30 Wib lalu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Imam Syafii pada awalnya berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian.
Ketika pelaku melintasi Blok C tepatnya di samping pos kamling dia melihat satu unit motor Yamaha Vixion warna merah Marun keluaran 2010 Nopol S 4762 AAM milik korban bernama Khoirul Anwar (26), pedagang asal Dusun Dadap, Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. Selama ini korban berdomisili di Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8, Desa Suci, Manyar Gresik.
Motor korban saat itu tersebut sedang terparkir, kondisi sekitar TKP dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian mendekat ke motor selanjutnya dia memindahkan dengan cara menuntun atau mendorong motor sampai sekitar 100 meter.
"Kemudian pelaku berhenti lalu meminjam obeng dan pisau cutter kepada saksi Ghofur yang sedang berada di mushola dengan alasan kehilangan kunci motor dan mengalami mogok. Selanjutnya motor didorong lagi oleh tersangka ke depan halaman Balai RW 20. Kemudian dengan menggunakan cutter dan obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil," jelas Kapolres AKBP Adhitya saat gelar konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat motor miliknya dibawa orang tak dikenal dia lantas meminta bantuan warga untuk menyergap pelaku. Polisi kemudian dihubungi untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik.
Sementara Kasatreskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka telah dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Motor milik korban menjadi barang bukti tindakan pelaku. grs
Editor : Moch Ilham