Pekerja Serabutan Jual Sabu, Narkoba Dipasok dari Lapas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja serabutan yang juga menjual sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya Jalan Gadel Tengah Gang Buntu Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EBH pukul 19.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket sabu siap edar di atas rak piring dapur rumah pelaku,” ujar Kompol AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (10/05/2023) sore, kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menyampaikan adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 1,11 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram

Ditemukan juga di rumah tersangka, satu buah dompet warna ungu, satu bendel klip plastic transparan, satu handphone beserta simcardnya, dua buah timbangan elektrik, satu buah skrop dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 320.000.

“Tersangka EBH mendapat semua barang ini dari seseorang berinisial GLH (Lapas),” imbuh Daniel. 

Pada pihak kepolisian EBH mengaku bahwa sabu sebanyak 5 poket tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus sedangkan untuk 1 bungkus dikonsumsi sendiri. Belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.

Selain menjual, menurut Daniel, tersangka EBH juga merupakan pengguna.

“Tersangka EBH digerebek di rumahnya pukul 19.00 WIB, setelah anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba, pada Rabu tanggal 05 April 2023,” paparnya.

Tersangka EBH. Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…