Pekerja Serabutan Jual Sabu, Narkoba Dipasok dari Lapas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja serabutan yang juga menjual sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya Jalan Gadel Tengah Gang Buntu Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EBH pukul 19.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket sabu siap edar di atas rak piring dapur rumah pelaku,” ujar Kompol AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (10/05/2023) sore, kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menyampaikan adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 1,11 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram

Ditemukan juga di rumah tersangka, satu buah dompet warna ungu, satu bendel klip plastic transparan, satu handphone beserta simcardnya, dua buah timbangan elektrik, satu buah skrop dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 320.000.

“Tersangka EBH mendapat semua barang ini dari seseorang berinisial GLH (Lapas),” imbuh Daniel. 

Pada pihak kepolisian EBH mengaku bahwa sabu sebanyak 5 poket tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus sedangkan untuk 1 bungkus dikonsumsi sendiri. Belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.

Selain menjual, menurut Daniel, tersangka EBH juga merupakan pengguna.

“Tersangka EBH digerebek di rumahnya pukul 19.00 WIB, setelah anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba, pada Rabu tanggal 05 April 2023,” paparnya.

Tersangka EBH. Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…