Kementan Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Mei 2023 10:28 WIB

Kementan Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jatim

i

Itjen Kementan Jan Samuel Maringka. Foto: Kementan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen Kementan) mengajak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sinergi dan komitmen APIP bersama dengan APH tersebut terlihat dari Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan yang diselenggarakan di Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Perluas Tanam Padi, Kementan Gencarkan Program ‘Kesatria’ di Lahan Perkebunan

Itjen Kementan, Jan Samuel Maringka menilai bahwa praktik alih fungsi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap sektor ketahanan pangan di masa depan.

“Dampak dari alih fungsi lahan ini sangat merugikan, seperti hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan yang pada akhirnya sangat merugikan petani dan masyarakat secara umum,” kata Jan saat Rakorwas Bidang Ketahanan Pangan, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, Jawa Timur adalah salah satu Provinsi yang menjadi andalan lumbung pangan nasional karena sukses meningkatkan produktivitas dari tahun ke tahun. Maka dari itu, alih fungsi lahan merupakan salah satu praktek kotor yang harus mendapat tindakan dan pengawasan ketat.

"Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional dan menjadi success story bagaimana mengelola pertanian di Indonesia sehingga harus bisa bertahan menghadapi krisis pangan di berbagai negara di dunia," ujarnya.

Jan menuturkan bahwa Kementan secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian, terutama di tengah ancaman krisis pangan global.

"Menghadapi krisis pangan global, akselerasi pertanian harus bisa berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur. Salah satu yang harus dijaga adalah lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian, hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi ini dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Genjot Swasembada Padi dan Jagung, Kementan Anggarkan APBN Rp 7,74 Triliun

Kedepannya, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dapat terus dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.

"Bersama-sama agar program-program pertanian kita bisa berjalan tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran," ucapnya.

Ia menyebut, kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan pemerintah daerah serta unsur APH di daerah efektif mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Komitmen bersama tersebut menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Kementan mencatat, dari total luas lahan sawah 7,46 juta ha saat ini, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan sawah, dengan rincian 179.539 ha kondisi terbangun dan 479.661 ha kondisi perkebunan.

Baca Juga: Tekan Kebijakan Impor: Mentan Siapkan Bantuan Benih, Pupuk hingga Alsintan ke Para Petani

Sebagai informasi, Rakorwas ini melibatkan 340 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan akademisi dari Universitas Gajah Mada.

Adapun beberapa poin yang dibahas adalah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota serta mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan.

Kegiatan Rakorwas Alih Fungsi Lahan Pertanian ini turut dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur J. Devy Sudarso, S.H., CN. Dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Abul Chair

Kemudian, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., Koordinator Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si., dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan Ir. Uswatul Chasanah, M.M.A. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU