SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif kepada perbankan yang aktif menyalurkan kredit di sektor tersebut. (BI) mewajibkan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan sektor pangan.
Kepala Departemen Regional BI, Rudy Brando Hutabarat, menjelaskan salah satu insentif untuk perbankan adalah relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) atau kewajiban penempatan dana bank di BI. Insentif ini diberikan untuk perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas sekitar 30�ri total pembiayaan.
"Kalau dia menyalurkan 30�ri ini untuk kredit UMKM, maka kewajibannya yang disetor di BI itu kami longgarkan, kami relaksasi. Sehingga dia punya uang untuk menyalurkannya kembali," ungkap Rudy dalam acara Ketahanan Pangan Untuk Indonesia Emas di Kempinski, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Rudy mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memastikan ketersediaan kredit bagi sektor yang berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, ia mengakui terdapat tantangan yang tidak hanya berasal dari sisi pasokan dana perbankan.
Meski likuiditas tersedia, penyaluran kredit tetap bergantung pada permintaan dari pelaku usaha yang memenuhi persyaratan perbankan. Pasalnya, bank tidak bisa menyalurkan pembiayaan kepada calon debitur yang tidak memiliki rekam jejak transaksi atau catatan keuangan lainnya. he, ec
Editor : Redaksi