Aliansi Masyarakat Sokobanah Demo Kejari Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Massa yang atas namakan Aliansi Masyarakat Sokobanah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/5/2023).

Aksi demo tersebut meminta kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Marzali selaku  koordinator mengatakan bahwa empat tahun bergulir kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, yang ditangani oleh  pihak Kejaksaan Negeri Sampang tidak ada kepastian hukum. Hal ini menimbulkan spekulasi negatif masyarakat terhadap lemahnya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Sampang.

“Sejak 15 Maret 2019, Masyarakat Anti Korupsi melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi dengan total anggaran Rp 589.246.000 yang bersumber dari program Dana Desa tahun 2018, dengan berbagai bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, pelapor berharap bisa memberi efek jera kepada Kepala Desa Sokobanah Daya yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades,” kata Marzali.

Namun fakta yang diterima masyarakat tidak seperti yang diharapkan, Diduga kerena Kepala Kejaksaan Negeri Sampang masuk angin. Sehingga laporan tersebut kata Marzali, tidak ada kepastian hukum. Padahal dalam realisasi pekerjaan proyek yang dilaporkan sudah jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik Kejaksaan Negeri Sampang menemukan bahwa proyek saluran irigasi tersebut yang seharusnya dikerjakan secara padat karya tunai, ternyata dikerjakan oleh CV, Madura Perkasa tanpa melalui proses tender.

Sedangkan diketahui bahwa Direktur CV Madura Perkasa adalah Putra Mantan Kepala Desa yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten sampang.

Tidak hanya itu, tambah Marzali menyampaikan bahwa, Penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum lain dalam realisasi pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya, yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai Volume, Tumpang tindih dengan pekerjaan proyek APBD Tahun 2014 dan dugaan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggung Jawaban.

“Hal tersebut disampaikan Penyidik kejaksaan Negeri Sampang pada saat masyarakat sokobanah menggelar audiensi dengan kejaksaan Negeri sampang pada tanggal 27 Jull 2020. Bahwa penyidik dari Kasi Intel kejaksaan mengatakan dengan tegas bahwa dalam realisasi proyek tersebut kerugian Negara diatas Rp 100 Juta, Sehingga perkara tersebut optimis bisa sampai ke pengadilan,” tandasnya.

“Namun fakta tersebut berbanding terbalik ketika perkara tersebut naik ke tingkat Penyidikan, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus mengatakan bahwa kasus korupsi dana desa di Desa Sokobanah daya tidak bisa dilanjutkan karena alasan kerugian Negara tidak samp Rp 50 juta berdasarkan audit tim ahli dari ITS,” ungkapnya.

Pihaknya, berharap dan menuntut Kejari Sampang untuk membuka kembali kasus Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya, Usut Tuntas Pemalsuan tandatangan dalam LP) realisasi Proyek Saluran Irigasi yang menjadi Of laporan.

“Segera menetapkan mantan eks Kepala Desa Sokobanah Daya dan Direktur Utama CV Madura Perkasa sebagai Tersangka dan tegakkan supremasi hukum yang adil di Kabupaten Sampang,” pintanya.

Sementara itu,  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan akan mempelajari berkas laporan dugaan korupsi Dana Desa Sokobanah Daya yang melibatkan eks Kades Jetem. “Akan ditelaah terlebih dahulu, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai dengan prosedur penindakan,” tegasnya. gan

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…