Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Surabaya, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berinisial RF (19), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. SP/ Ariandi
Tersangka berinisial RF (19), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berakhirlah sudah sepak terjang dua kawanan bandit motor yang biasanya berkeliaran di Kota Surabaya. Kedua pelaku berhasil diringkus Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kedua para pelaku tersebut adalah MRF (19) warga Jalan Pogot baru Gang.1/11 Surabaya dan RR (14) warga Jalan Sidoyoso Wetan 90A Simokerto Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi. Yaitu di Jalan Sentro Baru Utara Surabaya, Jalan Jagiran Surabaya. 

"Kedua pelaku tersebut, satu pelaku diantara masih anak dibawah umur," jelas AKBP Mirzal, Pada Kamis (18/05/2023) Malam, Kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Sebelum beraksi, ungkap Mirzal mereka berdua menunggangi motor Yamaha berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik. Begitu mereka yakin kendaraan yang ditargetkan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan. 

"Jadi mereka berdua berhasil mencuri motor di 2 lokasi. Jalan Sentro Baru Utara Surabaya, Jalan Jagiran Surabaya," tutur Mirzal. 

Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban atau pelapor yang motornya hilang. Digondol oleh kedua kawanan pelaku tersebut. 

Mendapati laporan itu, polisi langsung menyusuri lokasi dan mengejar pelaku. Di sana polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.

"Jadi kita amankan satu buah mata kunci T, satu buah mata kunci magnet, satu buah obeng, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah (milik korban)," kata Mirzal.

Kedua pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana, "pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…