Kuasa Hukum Ferry Irawan Senang, Hanya Dihukum 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.

Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini. "Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Usai menerima vonis tersebut, Ferry mengungkapkan kekecewaan kepada istrinya Venna Melinda atas perbuatan yang dituduhkan padanya berupa KDRT. Ferry bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

" Sidang putusan sudah saya dengar, dan Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," Kata Ferry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).

 

Ikuti Skenario Venna

Ferry menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya Venna Melinda.

Bahkan menurut Ferry, Venna Mellinda sebenarnya juga sudah membenarkan adanya kesepakatan saat pertemuan di Polda Jatim, tertanggal 24 Februari 2023. Ferry menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Ferry sepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna Melinda, namun kata Ferry, skenario itu tidak berjalan sesuai rencana.

"Pada saat itu, saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini," jelas Ferry.

 

Tahu Pribadi Venna

Ferry mengaku bersyukur atas adanya kasus yang sedang menimpanya ini. Sebab dengan begitu pihaknya mengetahui bagaimana sebenarnya pribadi Venna.

"Insyaallah rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menyatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas perbuatan KDRT kepada istrinya Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya. n can/rmc

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…