Kuasa Hukum Ferry Irawan Senang, Hanya Dihukum 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.

Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini. "Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Usai menerima vonis tersebut, Ferry mengungkapkan kekecewaan kepada istrinya Venna Melinda atas perbuatan yang dituduhkan padanya berupa KDRT. Ferry bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

" Sidang putusan sudah saya dengar, dan Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," Kata Ferry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).

 

Ikuti Skenario Venna

Ferry menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya Venna Melinda.

Bahkan menurut Ferry, Venna Mellinda sebenarnya juga sudah membenarkan adanya kesepakatan saat pertemuan di Polda Jatim, tertanggal 24 Februari 2023. Ferry menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Ferry sepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna Melinda, namun kata Ferry, skenario itu tidak berjalan sesuai rencana.

"Pada saat itu, saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini," jelas Ferry.

 

Tahu Pribadi Venna

Ferry mengaku bersyukur atas adanya kasus yang sedang menimpanya ini. Sebab dengan begitu pihaknya mengetahui bagaimana sebenarnya pribadi Venna.

"Insyaallah rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menyatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas perbuatan KDRT kepada istrinya Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya. n can/rmc

Berita Terbaru

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Ikatan…

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah kondisi kekeringan, di musim kemarau yang panjang ini,…