Kuasa Hukum Ferry Irawan Senang, Hanya Dihukum 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.

Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini. "Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Usai menerima vonis tersebut, Ferry mengungkapkan kekecewaan kepada istrinya Venna Melinda atas perbuatan yang dituduhkan padanya berupa KDRT. Ferry bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

" Sidang putusan sudah saya dengar, dan Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," Kata Ferry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).

 

Ikuti Skenario Venna

Ferry menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya Venna Melinda.

Bahkan menurut Ferry, Venna Mellinda sebenarnya juga sudah membenarkan adanya kesepakatan saat pertemuan di Polda Jatim, tertanggal 24 Februari 2023. Ferry menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Ferry sepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna Melinda, namun kata Ferry, skenario itu tidak berjalan sesuai rencana.

"Pada saat itu, saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini," jelas Ferry.

 

Tahu Pribadi Venna

Ferry mengaku bersyukur atas adanya kasus yang sedang menimpanya ini. Sebab dengan begitu pihaknya mengetahui bagaimana sebenarnya pribadi Venna.

"Insyaallah rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menyatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas perbuatan KDRT kepada istrinya Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya. n can/rmc

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…