Kuasa Hukum Ferry Irawan Senang, Hanya Dihukum 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.

Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini. "Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Usai menerima vonis tersebut, Ferry mengungkapkan kekecewaan kepada istrinya Venna Melinda atas perbuatan yang dituduhkan padanya berupa KDRT. Ferry bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

" Sidang putusan sudah saya dengar, dan Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," Kata Ferry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).

 

Ikuti Skenario Venna

Ferry menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya Venna Melinda.

Bahkan menurut Ferry, Venna Mellinda sebenarnya juga sudah membenarkan adanya kesepakatan saat pertemuan di Polda Jatim, tertanggal 24 Februari 2023. Ferry menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Ferry sepakat untuk melakukan skenario sesuai rencana Venna Melinda, namun kata Ferry, skenario itu tidak berjalan sesuai rencana.

"Pada saat itu, saya harus mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan. Tapi saya lebih memilih bertahan sampai saya di persidangan ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik yang seperti dituduhkan selama ini," jelas Ferry.

 

Tahu Pribadi Venna

Ferry mengaku bersyukur atas adanya kasus yang sedang menimpanya ini. Sebab dengan begitu pihaknya mengetahui bagaimana sebenarnya pribadi Venna.

"Insyaallah rumah tangga saya, hanya saya, dia dan Allah yang maha tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menyatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas perbuatan KDRT kepada istrinya Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya. n can/rmc

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…