Terciduk Korupsi Rp 729 Juta, Karyawan PDAM Kota Madiun Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air PDAM Kota Madiun. SP/ MDN
Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air PDAM Kota Madiun. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah melakukan penahan terhadap dua karyawan di PDAM Kota Madiun terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah yang mengatakan, kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. 

Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Kedua tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut, yakni RE (30) kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening.

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun," ujar Dicky Andi, Kamis (25/05/2023).

Akibat perbuatan tersebut, kini dua tersangka dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun telah ditahan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/05/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Dicky juga menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. "Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," katanya. dsy/l6/kps/slp

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…