Irjen Teddy, Diadili Kakak Kelas di Akpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Dalam sidang etik, Teddy mengenakan seragam lengkap Polri.
Ekspresi Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Dalam sidang etik, Teddy mengenakan seragam lengkap Polri.

i

Kompolnas Desak Divisi Propam Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (sub)

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus sabu, Irjen Teddy Minahasa (53 tahun), menghadapi sidang komisi kode etik Polri, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa, lulusan Akpol 1993, telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus peredaran 5 kilogram sabu.

"Selasa hari ini (kemarin, red) dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri.

Pimpinan sidang kode etik Teddy adalah Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lulusan Akpol tahun 1991.

 

Anggota Sidang Kadiv Propam

Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Jaksa Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Jaksa telah menandatangani akta permintaan banding di PN Jakarta Barat Jumat (12/5/2023).

 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Poengky, Kamis (11/5," kata Poengky, Kamis (11/5

Ramadhan mengatakan tim KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Dan persidangan digelar hanya satu hari dan tidak ada tambahan hari. Ramadhan berjanji akan memberitahukan hasil putusan sidang yang berlangsung secara tertutup itu ketika persidangan selesai. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…