Irjen Teddy, Diadili Kakak Kelas di Akpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Dalam sidang etik, Teddy mengenakan seragam lengkap Polri.
Ekspresi Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Dalam sidang etik, Teddy mengenakan seragam lengkap Polri.

i

Kompolnas Desak Divisi Propam Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (sub)

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus sabu, Irjen Teddy Minahasa (53 tahun), menghadapi sidang komisi kode etik Polri, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa, lulusan Akpol 1993, telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus peredaran 5 kilogram sabu.

"Selasa hari ini (kemarin, red) dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri.

Pimpinan sidang kode etik Teddy adalah Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lulusan Akpol tahun 1991.

 

Anggota Sidang Kadiv Propam

Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Jaksa Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Jaksa telah menandatangani akta permintaan banding di PN Jakarta Barat Jumat (12/5/2023).

 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Poengky, Kamis (11/5," kata Poengky, Kamis (11/5

Ramadhan mengatakan tim KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Dan persidangan digelar hanya satu hari dan tidak ada tambahan hari. Ramadhan berjanji akan memberitahukan hasil putusan sidang yang berlangsung secara tertutup itu ketika persidangan selesai. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…