RDP PKL Modongan, Dewan Minta Penggusuran Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 16:05 WIB

RDP PKL Modongan, Dewan Minta Penggusuran Ditunda

i

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokertk saat RDP dengan PKL Modongan, Sooko di gedung dewan. SP/Dwy

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto  - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama kuasa hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Modongan, Kecamatan Sooko terkait bangunan di atas sempadan daerah irigrasi, Senin (12/6)

RDP Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum serta Komisi III Bidang Pembangunan Infrastruktur di ruang Hayam Wuruk Lantai II Gedung Dewan ini membahas lebih detil soal rencana normalisasi sungai Desa Modongan yang mengorbankan 87 lapak milik pedagang setempat.

Baca Juga: Petahana Ning Ita Bersaing Ketat dengan Menantu Kyai Asep

Ketua Komisi III Pitung Hariyono menyampaikan bahwa hasil RDP kali masih perlu banyak pertimbangan termasuk faktor kemanusiaan.

”Persoalan ini perlu ada sosialisasi sebelum ada normalisasi, persoalan yang ada di tingkat Desa pasti ada keterlibatan pemerintah desa,” ujarnya.

Dari awal kenapa bangunan harus berdiri, padahal bangunan itu dianggap melanggar, mestinya ada panbor atau papan larangan.

Pedagang sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik.

Berbicara azas keadilan, banyak PR di kabupaten Mojokerto ini. Yang mencari rejeki ditepi jalan di Kabupaten Mojokerto sangat banyak.

Namun persoalan ini harus tetap ada solusi yang terbaik. Bila Pedagang mau digusur perlu dilakukan pendekatan.

Dalam waktu dekat Komisi 1 dan III akan melakukan sidak lokasi.

Dengan pertemuan ini, bagaimana maunya pedagang untuk selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, 2 Orang Tewas

Kabid Bina Manfaat Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur Rose Rante Pademme menyampaikan bahwa surat peringatan sudah disampaikan satu dan dua , hal ini menindaklanjuti surat dari satpol PP Mojokerto untuk melakukan normalisasi.

"Dari dua Desa ada PKL 87 ada 11 dibongkar mandiri, jadi tak perlu dikaji kembali. Sesuai asas manfaat adalah untuk kepentingan orang banyak, hulu maupun hilir,” katanya.

Seperti biasanya, ketika melakukan normalisasi tidak dengan cara manual namun tetap memakai alat berat.

Hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan, skala prioritas dan permintaan oleh kabupaten setempat, hal ini tak mungkin dilakukan se Jatim.

Untuk sosialisasi tak hanya mengumpulkan orang, tetapi lebih mengena kita datangi satu persatu. Kita libatkan juga dari unsur Forpimda. Untuk diketahui, terkait tentang relokasi tempat tinggal maupun para PKl di Surabaya semua sudah siap, tapi tampaknya di Mojokerto ini belum siap,” tandasnya.

Baca Juga: Festival Hadrah Habsyi Jadi Momen Perluas Keterlibatan Masyarakat

Ditempat yang sama Camat Sooko Maslucman menyampaikan, berbicara soal dampak, yakni bencana banjir bisa terselesaikan ada dua sungai yang mempunyai peran penyebab banjir, ketika musim hujan pasti banjir, sampah banyak tersangkut dibawah bangunan, bahkan banjir hingga ke dusun Sasap.

“Banjir Modongan disebabkan dua sungai, dengan arus yang tidak lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum dari pedagang Modongan Mujiono, SH mengatakan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan nasib para pedagang.

"Kita akan terus berjuang agar pedagang mendapatkan relokasi yang layak," tegasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU