Siswi SMP di Mojokerto, Usai Dibunuh, Lalu Diperkosa Gara-gara Ditagih Uang Kas Harian Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Adi, memperkosa korban siswi SMP, yang sudah tidak bernyawa usai dibunuh oleh pelaku lainnya, AB, yang masing dibawah umur. SP/Dwy
Pelaku Adi, memperkosa korban siswi SMP, yang sudah tidak bernyawa usai dibunuh oleh pelaku lainnya, AB, yang masing dibawah umur. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pembunuhan jasad dalam karung yang ditemukan di parit bawah jembatan rel Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berawal saat pelaku Adi/MA (19) mengajak aksi pembegalan. Ini lantaran pelaku butuh uang untuk servis Handphone (HP).

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, modus awal pelaku dewasa, Adi/MA (19) mengajak pelaku AB/AAW (15) melakukan aksi pembegalan karena butuh uang servis HP.

“Pelaku dewasa ini butuh uang untuk servis HP. Tidak dikasih uang ibunya dan menanyakan apa ada sasaran (aksi pembegalan),” ungkapnya, Kamis (15/06/2023).

Pelaku AAW mengatakan jika dendam terhadap Aura Enjelie (14) yang merupakan teman sekelas SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pelaku kesal saat dibangunkan korban dan ditagih membayar uang kas sebesar Rp40 ribu. Pelaku dendam kepada pelajar asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Korban yang menjadi bendahara kelas ini membangunkan pelaku saat di dalam kelas dan meminta agar membayar uang kas. Ini lantaran pelaku menunggak dua bulan. Kapolresta menjelaskan, jika uang kas tersebut senilai Rp5 ribu/minggu. Sementara pelaku menunggak dua bulan sehingga pelaku memilki utang uang kas sebesar Rp40 ribu.

“Keduanya sepakat melakukan pembegalan terhadap teman sekelasnya pelaku anak tersebut. Pelaku anak bertemu di area persawahan belakang rumah pelaku anak untuk diajak keluar. Namun pelaku anak datang dengan cara mengendap-endap dari belakang dan mencekik korban,” katanya.

Saat aksi pencekikan yang dilakukan AAW tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku MA belum datang. Setelah dipastikan korban meninggal, jasad korban dibawa pelaku AAW ke rumahnya dengan membawa sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban. Setelah itu, pelaku AAW menghubungi pelaku Adi.

 

Diperkosa di Rumah Kosong

Selanjutnya, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

"Ketika ditinggal itu lah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," terang Wiwit.

Perbuatan bejat itu dilakukan Adi hingga dua kali. Menurut Wiwit, AB cukup lama membeli tali rafia karena sudah larut malam sehingga kebanyakan toko sudah tutup. Ia memastikan AB tak ikut memperkosa jasad korban. AB baru tahu kalau temannya menyetubuhi jasad korban sepulang membeli tali rafia.

"Dikuatkan juga pengakuan pelaku anak (AB). Ketika dia datang setelah membeli tali, tersangka AD (Adi) senyam-senyum. Ditanya kenapa senyam-senyum, AD mengaku barusan menyetubuhi korban," ungkapnya.

Adi sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik besi dengan penghasilan Rp 500.000 per minggu. Ia berdalih tega menyetubuhi jasad AE karena dorongan nafsu birahi. "Waktu itu saya terpaksa pak, terpaksa, saya sendiri pingin," kata Adi di Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).

Dari pengakuan keduanya, yang melakukan persetubuhan hanya pelaku MA. Sementara motif pelaku AAW hanya dendam. Dalam rilis tersebut Wiwit menyebut kedua pelaku merupakan telah sering melakukan penjambretan. Dalam keterangannya kepada polisi keduanya melaku telah beraksi (menjambret) di 12 TKP.

“Diperoleh dari pengakuan pelaku bahwa ini bukan yang pertama, jadi keduanya ini bersama-sama. Berdasarkan catatan kami, dua pelaku sudah melakukan 12 tindak pidana kejahatan yang lain. Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari sasaran korban yang HPnya ditaruh dashboard sepeda motor, ketika lengah diambil HP tersebut,” katanya.

“Ini baru pengakuan mereka (kedua pelaku). Kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban baik penjambretan handphone atau pun merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor. Ini hasil penyelidikan pengembangan kami tadi malam bahwa yang bersangkutan ini ternyata bukan pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dosbook HP Vivo Y21 milik korban, fotocopy akte kelahiran korban, fotocopy BPKB sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, fotocopy STNK sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, flashdisk rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha X-Rice warna biru sarana pelaku.

Sepeda motor korban Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban yang dibongkar pelaku AAW, HP merk Inflix, HP Vivo Y21, karung (glansing) warna putih berikut tali rafia, kerudung warna hitam, baju warna hitam, BH warna biru, celana dalam warna hijau telur motif bunga, celana olahraga pendek warna hitam, celana pendek warna cream, celana panjang kain warna putih dan HP merk Redmi warna gold.

“Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” ujarnya. dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…