Siswi SMP di Mojokerto, Usai Dibunuh, Lalu Diperkosa Gara-gara Ditagih Uang Kas Harian Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Jun 2023 10:16 WIB

Siswi SMP di Mojokerto, Usai Dibunuh, Lalu Diperkosa Gara-gara Ditagih Uang Kas Harian Sekolah

i

Pelaku Adi, memperkosa korban siswi SMP, yang sudah tidak bernyawa usai dibunuh oleh pelaku lainnya, AB, yang masing dibawah umur. SP/Dwy

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pembunuhan jasad dalam karung yang ditemukan di parit bawah jembatan rel Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berawal saat pelaku Adi/MA (19) mengajak aksi pembegalan. Ini lantaran pelaku butuh uang untuk servis Handphone (HP).

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, modus awal pelaku dewasa, Adi/MA (19) mengajak pelaku AB/AAW (15) melakukan aksi pembegalan karena butuh uang servis HP.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

“Pelaku dewasa ini butuh uang untuk servis HP. Tidak dikasih uang ibunya dan menanyakan apa ada sasaran (aksi pembegalan),” ungkapnya, Kamis (15/06/2023).

Pelaku AAW mengatakan jika dendam terhadap Aura Enjelie (14) yang merupakan teman sekelas SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pelaku kesal saat dibangunkan korban dan ditagih membayar uang kas sebesar Rp40 ribu. Pelaku dendam kepada pelajar asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Korban yang menjadi bendahara kelas ini membangunkan pelaku saat di dalam kelas dan meminta agar membayar uang kas. Ini lantaran pelaku menunggak dua bulan. Kapolresta menjelaskan, jika uang kas tersebut senilai Rp5 ribu/minggu. Sementara pelaku menunggak dua bulan sehingga pelaku memilki utang uang kas sebesar Rp40 ribu.

“Keduanya sepakat melakukan pembegalan terhadap teman sekelasnya pelaku anak tersebut. Pelaku anak bertemu di area persawahan belakang rumah pelaku anak untuk diajak keluar. Namun pelaku anak datang dengan cara mengendap-endap dari belakang dan mencekik korban,” katanya.

Saat aksi pencekikan yang dilakukan AAW tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku MA belum datang. Setelah dipastikan korban meninggal, jasad korban dibawa pelaku AAW ke rumahnya dengan membawa sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban. Setelah itu, pelaku AAW menghubungi pelaku Adi.

 

Diperkosa di Rumah Kosong

Selanjutnya, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Ketika ditinggal itu lah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," terang Wiwit.

Perbuatan bejat itu dilakukan Adi hingga dua kali. Menurut Wiwit, AB cukup lama membeli tali rafia karena sudah larut malam sehingga kebanyakan toko sudah tutup. Ia memastikan AB tak ikut memperkosa jasad korban. AB baru tahu kalau temannya menyetubuhi jasad korban sepulang membeli tali rafia.

"Dikuatkan juga pengakuan pelaku anak (AB). Ketika dia datang setelah membeli tali, tersangka AD (Adi) senyam-senyum. Ditanya kenapa senyam-senyum, AD mengaku barusan menyetubuhi korban," ungkapnya.

Adi sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik besi dengan penghasilan Rp 500.000 per minggu. Ia berdalih tega menyetubuhi jasad AE karena dorongan nafsu birahi. "Waktu itu saya terpaksa pak, terpaksa, saya sendiri pingin," kata Adi di Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).

Dari pengakuan keduanya, yang melakukan persetubuhan hanya pelaku MA. Sementara motif pelaku AAW hanya dendam. Dalam rilis tersebut Wiwit menyebut kedua pelaku merupakan telah sering melakukan penjambretan. Dalam keterangannya kepada polisi keduanya melaku telah beraksi (menjambret) di 12 TKP.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

“Diperoleh dari pengakuan pelaku bahwa ini bukan yang pertama, jadi keduanya ini bersama-sama. Berdasarkan catatan kami, dua pelaku sudah melakukan 12 tindak pidana kejahatan yang lain. Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari sasaran korban yang HPnya ditaruh dashboard sepeda motor, ketika lengah diambil HP tersebut,” katanya.

“Ini baru pengakuan mereka (kedua pelaku). Kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban baik penjambretan handphone atau pun merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor. Ini hasil penyelidikan pengembangan kami tadi malam bahwa yang bersangkutan ini ternyata bukan pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dosbook HP Vivo Y21 milik korban, fotocopy akte kelahiran korban, fotocopy BPKB sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, fotocopy STNK sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, flashdisk rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha X-Rice warna biru sarana pelaku.

Sepeda motor korban Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban yang dibongkar pelaku AAW, HP merk Inflix, HP Vivo Y21, karung (glansing) warna putih berikut tali rafia, kerudung warna hitam, baju warna hitam, BH warna biru, celana dalam warna hijau telur motif bunga, celana olahraga pendek warna hitam, celana pendek warna cream, celana panjang kain warna putih dan HP merk Redmi warna gold.

“Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” ujarnya. dwy/ham/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU