Jelang Idul Adha, 4.534 Hewan Kurban Dipasarkan di Kota Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Jun 2023 14:39 WIB

Jelang Idul Adha, 4.534 Hewan Kurban Dipasarkan di Kota Surabaya

i

Hewan ternak sapi di Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, ribuan hewan kurban akan segera dipasarkan di Kota Surabaya. Hal tersebut terlihat dari penerbitan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya drh Sunarno Aristono mengatakan, jumlah itu berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban periode tanggal 5 – 12 Juni 2023.

Baca Juga: Peringati Idul Adha 1444 H, Grab Indonesia Sumbang Sapi Kurban 1 Ton dan Ratusan Kambing

Sunarno menjelaskan, penerbitan rekomendasi diawali tahapan pengajuan izin pembukaan lapak penjualan hewan kurban di Kota Pahlawan. Pertama, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

"Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi," kata Sunarno di Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Setelah mendapat rekomendasi persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.goid. Syarat administrasi perizinan diajukan melalui laman tersebut.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perizinan.

"Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri," jelasnya.

Sunarno mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri dari 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing.

"Jadi surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Kisruh dan Miskomunikasi Masalah Sapi Kurban, Begini Kronologi Aslinya

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. Tujuannya untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat.

“Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, DKPP Surabaya bersama kecamatan juga melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban mulai 19 Juni 2023. Mereka akan memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat. Apabila dari pemeriksaan ditemukan hewan sakit maka akan dilakukan langkah tindak lanjut.

"Rencananya, Senin depan sudah turun semua timnya untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem," tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Penyembelihan Hewan Kurban di Malang Raya Meningkat

Pemeriksaan yang dilakukan difokuskan pada pemeriksaan ante-mortem. Pemeriksaan nantinya difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan virus Lumpy Skin Disease (LSD).

"Kalau PMK, ciri-ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada, dan leher sapi," ucapnya.

Ia menuturkan, bagi hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutkan akan diberikan tanda atau stiker oleh DKPP Surabaya.

"Sedangkan apabila ditemukan hewan sakit, kami juga siapkan langkah lanjutan," tutupnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU