Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Jika Memba

Ibu dan Anak di Blitar Jadi Tersangka TPPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ibu dan anak asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Keduanya diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua terduga pelaku yakni ESP (51) merupakan ibu rumah tangga dan anaknya yakni NA (26), warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ESP berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI di luar negeri melalui Facebook. Sedangkan NA bertugas mewawancarai para calon korbannya.

"Awal korban SL ini melihat tawaran kerja di Medsos (Facebook Felcia) untuk bekerja di Singapore sebagai Pembantu Rumah tangga dengan gaji perbulan 7 juta rupiah selama dua tahun, menurut korban biaya, sementara pemberangkatan ditanggung dua pelaku, karena bekerja sama dengan Medetty Agency and Vonex," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono pada, wartawan, Rabu (21/06/2023).

Argo menyebut, korban yakni SL (34) sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga pelaku. Korban tidak mengalami kekerasan, namun dilarang ke luar dari rumah. HP korban juga selalu dicek oleh para terduga pelaku.

Dan sekali-kali NA memberi pelajaran bahasa Inggris, untuk makan hanya dua kali sehari, itu sejak tgl 5 Juni. Korban sempat akan membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, pelaku meminta uang ganti rugi karena tidak jadi berangkat. Yakni sekitar Rp 5 juta.

"Terduga pelaku minta uang ganti rugi Rp 5 juta, apabila korban membatalkan keberangkatannya dan akan pulang ke Manado," terang Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan kedua terduga pelaku diringkus polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

"Terduga pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tandasnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Les

Berita Terbaru

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…