Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Jika Memba

Ibu dan Anak di Blitar Jadi Tersangka TPPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ibu dan anak asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Keduanya diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua terduga pelaku yakni ESP (51) merupakan ibu rumah tangga dan anaknya yakni NA (26), warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ESP berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI di luar negeri melalui Facebook. Sedangkan NA bertugas mewawancarai para calon korbannya.

"Awal korban SL ini melihat tawaran kerja di Medsos (Facebook Felcia) untuk bekerja di Singapore sebagai Pembantu Rumah tangga dengan gaji perbulan 7 juta rupiah selama dua tahun, menurut korban biaya, sementara pemberangkatan ditanggung dua pelaku, karena bekerja sama dengan Medetty Agency and Vonex," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono pada, wartawan, Rabu (21/06/2023).

Argo menyebut, korban yakni SL (34) sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga pelaku. Korban tidak mengalami kekerasan, namun dilarang ke luar dari rumah. HP korban juga selalu dicek oleh para terduga pelaku.

Dan sekali-kali NA memberi pelajaran bahasa Inggris, untuk makan hanya dua kali sehari, itu sejak tgl 5 Juni. Korban sempat akan membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, pelaku meminta uang ganti rugi karena tidak jadi berangkat. Yakni sekitar Rp 5 juta.

"Terduga pelaku minta uang ganti rugi Rp 5 juta, apabila korban membatalkan keberangkatannya dan akan pulang ke Manado," terang Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan kedua terduga pelaku diringkus polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

"Terduga pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tandasnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Les

Berita Terbaru

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan …

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai langkah strategis untuk…

Masuki Musim Kemarau, Pembangunan Sumur Bor di Plandaan Jadi Solusi Krisis Air bagi Petani

Masuki Musim Kemarau, Pembangunan Sumur Bor di Plandaan Jadi Solusi Krisis Air bagi Petani

Selasa, 05 Mei 2026 13:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki musim kemarau (fenomena El Nino) yang ekstrem, kini sebanyak empat titik sumur bor telah dibangun dari total sepuluh titik…

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Jelang Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bahagia bagi para peternak dan penjual hewan kurban berupa sapi dan kambing di Pasar…

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…