Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Jika Memba

Ibu dan Anak di Blitar Jadi Tersangka TPPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ibu dan anak asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Keduanya diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua terduga pelaku yakni ESP (51) merupakan ibu rumah tangga dan anaknya yakni NA (26), warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ESP berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI di luar negeri melalui Facebook. Sedangkan NA bertugas mewawancarai para calon korbannya.

"Awal korban SL ini melihat tawaran kerja di Medsos (Facebook Felcia) untuk bekerja di Singapore sebagai Pembantu Rumah tangga dengan gaji perbulan 7 juta rupiah selama dua tahun, menurut korban biaya, sementara pemberangkatan ditanggung dua pelaku, karena bekerja sama dengan Medetty Agency and Vonex," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono pada, wartawan, Rabu (21/06/2023).

Argo menyebut, korban yakni SL (34) sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga pelaku. Korban tidak mengalami kekerasan, namun dilarang ke luar dari rumah. HP korban juga selalu dicek oleh para terduga pelaku.

Dan sekali-kali NA memberi pelajaran bahasa Inggris, untuk makan hanya dua kali sehari, itu sejak tgl 5 Juni. Korban sempat akan membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, pelaku meminta uang ganti rugi karena tidak jadi berangkat. Yakni sekitar Rp 5 juta.

"Terduga pelaku minta uang ganti rugi Rp 5 juta, apabila korban membatalkan keberangkatannya dan akan pulang ke Manado," terang Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan kedua terduga pelaku diringkus polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

"Terduga pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tandasnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Les

Berita Terbaru

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepedulian terhadap tumbuh kembang anak terus didorong oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewi Pertiwi Jawa Timur. Organisasi t…

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis lingkungan di Kota pahlawan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Tim…

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…