Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Jika Memba

Ibu dan Anak di Blitar Jadi Tersangka TPPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ibu dan anak asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Keduanya diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua terduga pelaku yakni ESP (51) merupakan ibu rumah tangga dan anaknya yakni NA (26), warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ESP berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI di luar negeri melalui Facebook. Sedangkan NA bertugas mewawancarai para calon korbannya.

"Awal korban SL ini melihat tawaran kerja di Medsos (Facebook Felcia) untuk bekerja di Singapore sebagai Pembantu Rumah tangga dengan gaji perbulan 7 juta rupiah selama dua tahun, menurut korban biaya, sementara pemberangkatan ditanggung dua pelaku, karena bekerja sama dengan Medetty Agency and Vonex," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono pada, wartawan, Rabu (21/06/2023).

Argo menyebut, korban yakni SL (34) sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga pelaku. Korban tidak mengalami kekerasan, namun dilarang ke luar dari rumah. HP korban juga selalu dicek oleh para terduga pelaku.

Dan sekali-kali NA memberi pelajaran bahasa Inggris, untuk makan hanya dua kali sehari, itu sejak tgl 5 Juni. Korban sempat akan membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, pelaku meminta uang ganti rugi karena tidak jadi berangkat. Yakni sekitar Rp 5 juta.

"Terduga pelaku minta uang ganti rugi Rp 5 juta, apabila korban membatalkan keberangkatannya dan akan pulang ke Manado," terang Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan kedua terduga pelaku diringkus polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

"Terduga pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tandasnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Les

Berita Terbaru

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…