Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Jika Memba

Ibu dan Anak di Blitar Jadi Tersangka TPPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono saat menungkap kasus dugaan TPPO. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ibu dan anak asal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Keduanya diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua terduga pelaku yakni ESP (51) merupakan ibu rumah tangga dan anaknya yakni NA (26), warga Desa Bagelenan, Srengat. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. ESP berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI di luar negeri melalui Facebook. Sedangkan NA bertugas mewawancarai para calon korbannya.

"Awal korban SL ini melihat tawaran kerja di Medsos (Facebook Felcia) untuk bekerja di Singapore sebagai Pembantu Rumah tangga dengan gaji perbulan 7 juta rupiah selama dua tahun, menurut korban biaya, sementara pemberangkatan ditanggung dua pelaku, karena bekerja sama dengan Medetty Agency and Vonex," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono pada, wartawan, Rabu (21/06/2023).

Argo menyebut, korban yakni SL (34) sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga pelaku. Korban tidak mengalami kekerasan, namun dilarang ke luar dari rumah. HP korban juga selalu dicek oleh para terduga pelaku.

Dan sekali-kali NA memberi pelajaran bahasa Inggris, untuk makan hanya dua kali sehari, itu sejak tgl 5 Juni. Korban sempat akan membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Namun, pelaku meminta uang ganti rugi karena tidak jadi berangkat. Yakni sekitar Rp 5 juta.

"Terduga pelaku minta uang ganti rugi Rp 5 juta, apabila korban membatalkan keberangkatannya dan akan pulang ke Manado," terang Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan kedua terduga pelaku diringkus polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

"Terduga pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tandasnya.

Atas perbuatannya, ESP dan NA diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Les

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…