Dari 11 Poin Gugatan, Virgoun Hanya Sepakat Cerai

Virgoun Tolak Gugatan Inara Rusli Terkait Royalti dan Hak Asuh Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada proses sidang perceraian Virgoun kali ini, Inara Rusli mencantumkan akan menggugat pembagian royalti dari tiga lagu Virgoun yang dirilis semasa pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023).

Pada persidangan 31 Mei lalu, tim kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. 

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Namun, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa Virgoun disebut keberatan dengan poin soal gugatan royalti lagu-lagunya yang diajukan pihak Inara senilai ratusan juta rupiah.

"Tolak. Ada menyinggung (soal royalti), karena soal royalti kami masukan dalam sub-bab tersendiri, sub-bab tersendiri. Jadi, mereka tadi meng-counter nya satu persatu," katanya, Selasa (22/06/2023).

Arjana memang belum bisa banyak bicara mengenai hasil persidangan tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihak Virgoun tak sepakat dengan poin terkait royalti.

"Kita nggak boleh ngomong (alasan Virgoun menolak) karena kita belum ngajuin replik kan. Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," sambungnya.

Sementara itu, di luar persidangan, ibu dan kakak Virgoun juga menolak gugatan itu. Menanggapi hal tersebut, Arjana tak mau ambil pusing. Mengingat, mereka bukan pihak yang terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi, kalau misalnya mereka berpendapat di luar, tidak akan mempengaruhi hasil persidangan," tukasnya.

Bukan hanya soal royalti, Virgoun juga menolak gugatan Inara lainnya seperti hak asuh anak. Kata Arjana, Virgoun hanya sepakat soal poin perceraian. Diketahui, dari 11 poin gugatan, Arjana mengatakan bahwa Virgoun sejauh ini hanya setuju dengan kesepakatan cerainya saja.

"Mostly yang disetujui hanya terkait dengan cerainya, oke sepakat, kemudian mengenai rekonvensi atau gugatan baliknya, (seperti) hak asuh anak (tergugat minta) diberikan kepada bang Virgoun," pungkasnya. dsy

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…