Dari 11 Poin Gugatan, Virgoun Hanya Sepakat Cerai

Virgoun Tolak Gugatan Inara Rusli Terkait Royalti dan Hak Asuh Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada proses sidang perceraian Virgoun kali ini, Inara Rusli mencantumkan akan menggugat pembagian royalti dari tiga lagu Virgoun yang dirilis semasa pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023).

Pada persidangan 31 Mei lalu, tim kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. 

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Namun, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa Virgoun disebut keberatan dengan poin soal gugatan royalti lagu-lagunya yang diajukan pihak Inara senilai ratusan juta rupiah.

"Tolak. Ada menyinggung (soal royalti), karena soal royalti kami masukan dalam sub-bab tersendiri, sub-bab tersendiri. Jadi, mereka tadi meng-counter nya satu persatu," katanya, Selasa (22/06/2023).

Arjana memang belum bisa banyak bicara mengenai hasil persidangan tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihak Virgoun tak sepakat dengan poin terkait royalti.

"Kita nggak boleh ngomong (alasan Virgoun menolak) karena kita belum ngajuin replik kan. Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," sambungnya.

Sementara itu, di luar persidangan, ibu dan kakak Virgoun juga menolak gugatan itu. Menanggapi hal tersebut, Arjana tak mau ambil pusing. Mengingat, mereka bukan pihak yang terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi, kalau misalnya mereka berpendapat di luar, tidak akan mempengaruhi hasil persidangan," tukasnya.

Bukan hanya soal royalti, Virgoun juga menolak gugatan Inara lainnya seperti hak asuh anak. Kata Arjana, Virgoun hanya sepakat soal poin perceraian. Diketahui, dari 11 poin gugatan, Arjana mengatakan bahwa Virgoun sejauh ini hanya setuju dengan kesepakatan cerainya saja.

"Mostly yang disetujui hanya terkait dengan cerainya, oke sepakat, kemudian mengenai rekonvensi atau gugatan baliknya, (seperti) hak asuh anak (tergugat minta) diberikan kepada bang Virgoun," pungkasnya. dsy

Berita Terbaru

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…