Dari 11 Poin Gugatan, Virgoun Hanya Sepakat Cerai

Virgoun Tolak Gugatan Inara Rusli Terkait Royalti dan Hak Asuh Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada proses sidang perceraian Virgoun kali ini, Inara Rusli mencantumkan akan menggugat pembagian royalti dari tiga lagu Virgoun yang dirilis semasa pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023).

Pada persidangan 31 Mei lalu, tim kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. 

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Namun, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa Virgoun disebut keberatan dengan poin soal gugatan royalti lagu-lagunya yang diajukan pihak Inara senilai ratusan juta rupiah.

"Tolak. Ada menyinggung (soal royalti), karena soal royalti kami masukan dalam sub-bab tersendiri, sub-bab tersendiri. Jadi, mereka tadi meng-counter nya satu persatu," katanya, Selasa (22/06/2023).

Arjana memang belum bisa banyak bicara mengenai hasil persidangan tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihak Virgoun tak sepakat dengan poin terkait royalti.

"Kita nggak boleh ngomong (alasan Virgoun menolak) karena kita belum ngajuin replik kan. Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," sambungnya.

Sementara itu, di luar persidangan, ibu dan kakak Virgoun juga menolak gugatan itu. Menanggapi hal tersebut, Arjana tak mau ambil pusing. Mengingat, mereka bukan pihak yang terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi, kalau misalnya mereka berpendapat di luar, tidak akan mempengaruhi hasil persidangan," tukasnya.

Bukan hanya soal royalti, Virgoun juga menolak gugatan Inara lainnya seperti hak asuh anak. Kata Arjana, Virgoun hanya sepakat soal poin perceraian. Diketahui, dari 11 poin gugatan, Arjana mengatakan bahwa Virgoun sejauh ini hanya setuju dengan kesepakatan cerainya saja.

"Mostly yang disetujui hanya terkait dengan cerainya, oke sepakat, kemudian mengenai rekonvensi atau gugatan baliknya, (seperti) hak asuh anak (tergugat minta) diberikan kepada bang Virgoun," pungkasnya. dsy

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…