Dari 11 Poin Gugatan, Virgoun Hanya Sepakat Cerai

Virgoun Tolak Gugatan Inara Rusli Terkait Royalti dan Hak Asuh Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT
Virgoun saat menghadiri proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pada proses sidang perceraian Virgoun kali ini, Inara Rusli mencantumkan akan menggugat pembagian royalti dari tiga lagu Virgoun yang dirilis semasa pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/06/2023).

Pada persidangan 31 Mei lalu, tim kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta. 

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Namun, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa Virgoun disebut keberatan dengan poin soal gugatan royalti lagu-lagunya yang diajukan pihak Inara senilai ratusan juta rupiah.

"Tolak. Ada menyinggung (soal royalti), karena soal royalti kami masukan dalam sub-bab tersendiri, sub-bab tersendiri. Jadi, mereka tadi meng-counter nya satu persatu," katanya, Selasa (22/06/2023).

Arjana memang belum bisa banyak bicara mengenai hasil persidangan tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihak Virgoun tak sepakat dengan poin terkait royalti.

"Kita nggak boleh ngomong (alasan Virgoun menolak) karena kita belum ngajuin replik kan. Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," sambungnya.

Sementara itu, di luar persidangan, ibu dan kakak Virgoun juga menolak gugatan itu. Menanggapi hal tersebut, Arjana tak mau ambil pusing. Mengingat, mereka bukan pihak yang terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi, kalau misalnya mereka berpendapat di luar, tidak akan mempengaruhi hasil persidangan," tukasnya.

Bukan hanya soal royalti, Virgoun juga menolak gugatan Inara lainnya seperti hak asuh anak. Kata Arjana, Virgoun hanya sepakat soal poin perceraian. Diketahui, dari 11 poin gugatan, Arjana mengatakan bahwa Virgoun sejauh ini hanya setuju dengan kesepakatan cerainya saja.

"Mostly yang disetujui hanya terkait dengan cerainya, oke sepakat, kemudian mengenai rekonvensi atau gugatan baliknya, (seperti) hak asuh anak (tergugat minta) diberikan kepada bang Virgoun," pungkasnya. dsy

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…