Hindari Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Buka Konsultasi Hukum di Balai Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 09:06 WIB

Hindari Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Buka Konsultasi Hukum di Balai Desa

i

Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi PB3R Kejari Nugroho Tanjung dan Camat Cerme Umar Hasyim saat memberi konsultasi hukum kepada Kepala Desa Dampaan Suharsono beserta para perangkat desa lainnya. SP/Grs

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa, Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik turun untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada para kepala desa dan perangkatnya. Kali ini yang didatangi berasal dari Desa Dadapkuning, Dooro, Dampaan, Lengkong dan Desa Gurang Anyar. Kegiatan digelar di Balai Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, pada Kamis (22/06/2023).

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Nugroho Tanjung bergantian sebagai nara sumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," jelas Kejari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya duplikasi anggaran (dobel anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, markup, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik," tambahnya.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesuai dengan perundang-undangan.

"Perencanaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dimusyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ-nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan," jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengapresiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar.

"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan," ucap Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. 

Hal senada juga disampaikan Kades Dampaan Suharsono. "Konsultasi hukum yang dibuka Pak Kajari Gresik di balai desa ini sangat penting bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kami benar-benar diberi kesempatan untuk bertanya mengenai perencanaan, pelaksanaan sampai proses evaluasi APBDes sesuai aturan yang berlaku," imbuh Suharsono usai keluar dari ruangan konsultasi hukum bersama perangkat desa lainnya. grs

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU