Hindari Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Buka Konsultasi Hukum di Balai Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi PB3R Kejari Nugroho Tanjung dan Camat Cerme Umar Hasyim saat memberi konsultasi hukum kepada Kepala Desa Dampaan Suharsono beserta para perangkat desa lainnya. SP/Grs
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi PB3R Kejari Nugroho Tanjung dan Camat Cerme Umar Hasyim saat memberi konsultasi hukum kepada Kepala Desa Dampaan Suharsono beserta para perangkat desa lainnya. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa, Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik turun untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada para kepala desa dan perangkatnya. Kali ini yang didatangi berasal dari Desa Dadapkuning, Dooro, Dampaan, Lengkong dan Desa Gurang Anyar. Kegiatan digelar di Balai Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, pada Kamis (22/06/2023).

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Nugroho Tanjung bergantian sebagai nara sumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," jelas Kejari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya duplikasi anggaran (dobel anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, markup, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesuai dengan perundang-undangan.

"Perencanaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dimusyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ-nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan," jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengapresiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar.

"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan," ucap Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. 

Hal senada juga disampaikan Kades Dampaan Suharsono. "Konsultasi hukum yang dibuka Pak Kajari Gresik di balai desa ini sangat penting bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kami benar-benar diberi kesempatan untuk bertanya mengenai perencanaan, pelaksanaan sampai proses evaluasi APBDes sesuai aturan yang berlaku," imbuh Suharsono usai keluar dari ruangan konsultasi hukum bersama perangkat desa lainnya. grs

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …