Curat Modus Gembos Ban Akhirnya Diungkap Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Falid, Pelaku curat modus gembos ban, saat ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023). SP/Ariandi
Falid, Pelaku curat modus gembos ban, saat ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023). SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi 8 TKP di Kota Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka yang diamankan yakni Falid/FL (41), warga Krembangan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya memasang paku stanlis di sandal yang digunakan dengan mengincar ban mobil korban.

"Sasarannya adalah mobil berhenti. Begitu ban mobil milik korban bocor, langsung pelaku menguras isi dalam mobil tersebut," jelasnya, Selasa (4/7/2023).

Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, aksi pelaku terakhir kalinya terdeteksi di wilayah jalan Kapuas Surabaya.

"Tersangka menggasak uang tunai Rp 3 juta, laptop dan ponsel samsung," jelas alumnus Akpol 1996 ini.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjabarkan, penangkapan tersangka bermula adanya kejadian gembos ban di sejumlah tempat di Surabaya.

Lanjut Mirzal berdasarkan adanya laporan Polisi dan pemberitaan di masyarakat melalui media tentang maraknya aksi gembos ban mobil dan pencurian Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan cek TKP, interogasi saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap dugaan pelaku.

Setelah mendapatkan profil diduga pelaku, Tim melakukan pemantauan di lokasi dari informasi yang didapatkan, akan tetapi karena pelaku monitor jika beritanya viral di medsos tentang aksi kejahatannya.

“Pelaku meninggalkan tempat kostnya dan hidup di jalanan melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan mendapatkan informasi keberadaan melintas Kota Surabaya dengan mengendarai motor Scoopy,” bebernya.

Kemudian setelah melakukan pembututan, pelaku berhasil dihentikan di Jalan Embong Malang dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti hasil kejahatan juga peralatan yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan.

Dari hasil pengakuan pelaku melakukan kejahatan di 5 TKP di antaranya Jalan Walikota Mustajab, Jalan Darmo Satelit, Jalan Pucang, Jalan Tambaksari, dan Jalan Kapuas Surabaya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku gembos ban menggunakan paku stainless dari payung ditancapkan di ban milik korban ketika berhenti di lampu merah, saat lengah pelaku langsung menggasak barang milik korban,” pungkasnya.

Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku yakni kaos warna hitam, celana pendek warna biru, helm, kunci pintu, 1 tas laptop, voucher google play berbagai harga 27 buah voucher spotify premium, 14 stick golf, payung, paku buatan, tang, handphone Nokia serta Samsung.

Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Saat rilis kasus, Falid mengaku tetap nekat mencuri lantaran memiliki keluarga yang harus dihidupi. Ia pertama kali dipenjara umurnya baru menginjak 19 tahun. Saat itu, dia ditangkap anggota Polsek Bubutan karena kasus pencurian dengan pemberatan.

“Saya kesulitan mencari pekerjaan. Alasannya ekonomi saja,” ujar Falid di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Falid kemudian kembali mencuri pada 2002 dan ditangkap lagi oleh Polsek Bubutan. Sejak itu, ia rutin jadi penguni penjara Polsek Bubutan dari 2001-2003 karena kasus pencurian. “Tahun 2004, 2006, dan 2007 kembali ditangkap oleh Polsek Bubutan kasus penganiayaan. Yang tahun 2007 karena kasus pembunuhan,” imbuh Falid.

Usai dipenjara karena pembunuhan, Falid sempat berhenti melakukan kejahatan. Ia hidup normal dengan bekerja serabutan tepat di usianya ke 25 tahun. Namun, pada 2017 Falid kembali ditahan Polsek Bubutan karena kasus pengrusakan. “Tahun 2021 kembali ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam,” tutur Falid.

Kini, Falid kembali harus menginap di hotel prodeo karena pencurian dengan modus gembos ban. Aksinya pun viral di media sosial.

Ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (27/6/2023). Ia mengaku jika mendapatkan ide pencurian dengan modus gembos ban ketika dipenjara. Ia diberitahu oleh salah satu napi teknis detail cara pencurian dengan gembos ban mobil.

“Pelaku selalu mengincar ban mobil sebelah kiri. Ini untuk memberi waktu kepada supir ketika turun kan berjalan dulu memutar. Kesempatan ini dibuat Falid mengambil barang-barang berharga di mobilnya,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…