Home / Peristiwa : Kasus Bocor Dokumen KPK

Pejabat ESDM Sebut Bocornya Dokumen KPK dari Pengusaha Suryo, Bukan Firli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jul 2023 21:51 WIB

Pejabat ESDM Sebut Bocornya Dokumen KPK dari Pengusaha Suryo, Bukan Firli

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri lolos dari sanksi etik terkait laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM berkat berubahnya keterangan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. 

Plh Dirjen Minerba itu merubah keterangan saat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alhasil, Dewas KPK, menilai, laporan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro yang menyeret Firli pun tak cukup bukti.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Putusan lengkap Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli dibacakan 19 Juni 2023 lalu.

Menurut sumber di KPK, Kamis (6/7/2023), berubahnya keterangan Sihite dikarenakan fakta yang dialami Sihite tak seperti yang dituduhkan Irjen Karyoto, saat masih menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kini, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Makanya, Polda Metro ngotot tetap mengusut laporan tersebut. Padahal hasil pemeriksaan Dewas KPK, pak Ketua (Firli Bahuri) tidak terbukti membocorkan," ucap sumber internal di KPK, kepada SurabayaPagi.com, Kamis (6/7/2023).

Sumber di KPK itu melihat, dugaan adanya pengaturan untuk menjatuhkan Ketua KPK Firli Bahuri. "Khan pak Sihite, merubah mendapat dari Suryo. Suryo itu diduga orang dekatnya Karyoto," lanjutnya.

 

Sihite Rubah Keterangan

Sebelumnya, saat diperiksa oleh Dewas KPK, Plh Dirjen Minerba, Sihite mengubah keterangannya tersebut.

"Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya 'menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli," diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan keterangan Sihite.

Sedangkan, awalnya, Sihite disebut memperoleh tiga lembar kertas berupa dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firli.

Penjelasan tersebut disampaikan Sihite kepada penyidik KPK pada saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Berdasarkan pengakuan Sihite, tiga lembar kertas dokumen penyelidikan KPK disebut sudah hilang. Tumpak menambahkan pihaknya turut memeriksa seseorang bernama Suryo untuk mengonfirmasi pengakuan Sihite.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

"Dalam pemeriksaan terhadap saudara Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Sihite dan mengatakan kalau tidak pernah memberikan apa pun terhadap Sihite pada saat pertemuan di hotel Sari Pan Pasific," tutur Tumpak.

"Untuk mempertegas keterangan Sihite dan Suryo yang saling bertentangan, Dewas melakukan pemeriksaan konfrontasi yang hasilnya masing-masing tetap pada keterangannya," imbuhnya.

 

Arifin Tasrif Membantah

Padahal, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku kepada Dewas KPK, tidak mengetahui perihal tiga lembar kertas yang ditemukan tim penyidik pada saat penggeledahan tanggal 27 Maret 2023.

Arifin juga mengaku tidak pernah menerima dokumen apa pun dari Firli maupun melakukan komunikasi terkait perkara di KPK.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

"Dari hasil ekstraksi terhadap handphone milik Sihite yang disita oleh penyidik, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dengan Firli Bahuri, dan tidak ditemukan komunikasi antara Arifin Tasrif yang memerintahkan Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri," ucap Tumpak.

Tumpak menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan juga kalau tiga lembar kertas dimaksud tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK.

Sebab, tiga lembar kertas tersebut hanya berisi nama-nama orang dan perusahaan dengan format dan form penulisan yang berbeda.

Sedangkan telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK berisi tentang gambaran kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor produk pertambangan.

"Berdasarkan keterangan saksi penyelidik dan penyidik KPK, menjelaskan bahwa hasil telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK tidak sampai dilaporkan kepada pimpinan KPK, hanya sampai pada tingkat deputi," terang Tumpak.

"Kesimpulan, bahwa laporan saudara Endar Priantoro [mantan Direktur Penyelidikan KPK] dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," pungkasnya. jk/erk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU