Disperindag Larang Tembakau Jawa Masuk Pamekasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Basri Yulianto.
Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Basri Yulianto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperingati para pedagang atau pengusaha tembakau untuk tidak mendatangkan tembakau Jawa ke Pamekasan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan bahwa anjuran tersebut dibuat karena Pemkab tidak menginginkan kasus tembakau Jawa masuk ke Pamekasan kembali terjadi seperti tahun 2022.

“Kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya menjadi evaluasi kita bersama, tahun ini tidak boleh masuk lagi. Sehingga menghimbau kepada para pedagang atau pengusaha tembakau tidak mendatangkan tembakau dari Jawa,” kata Basri, Senin (10/7/2023).

Basri menuturkan, Pemkab Pamekasan akan memasang CCTV di masing-masing gudang di Pamekasan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah.

“Selain CCTV, kami akan memaksimalkan tim pengawas dan pemantau. Hal ini kami lakukan, tujuannya agar para pedagang atau pengusaha tembakau di Pamekasan membeli tembakau milik para petani Pamekasan sendiri. Semua gudang harus membeli tembakau milik petani Pamekasan, dilarang mendatangkan tembakau Jawa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas kepada pedagang atau pengusaha tembakau yang nekat membawa tembakau Jawa ke Pamekasan. Pasalnya, hal itu sudah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan tata niaga tembakau setempat.

“Jika ada pengusaha atau pedagang tembakau di Pamekasan yang nekat mendatangkan tembakau dari Jawa, akan kami tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Basri mengaku telah mengantongi beberapa catatan mengenai hasil kinerja tim pengawas dan pemantau tembakau pada tahun sebelumnya. Ia menuturkan bahwa beberapa catatan evaluasi kinerja itu harus menjadi perhatian.

"Harapannya kejadian tahun lalu itu tidak terjadi di tahun ini. Hal itu nanti yang akan kami tekankan kepada tim pengawas dan pemantau tembakau yang baru," harapnya. pmk

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…