Dosen Narotama Surabaya, Dituntut 11 Tahun Terima Suap Perkara di MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 20:30 WIB

Dosen Narotama Surabaya, Dituntut 11 Tahun Terima Suap Perkara di MA

i

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengikuti pembacaan tuntutan dari jaksa penunut umum KPK secara daring dari Rutan KPK, Kamis (13/7/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Ia dinyatakan oleh JPU telah menerima suap sebesar SGD 20 ribu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh adalah hakim ad hoc khusus perkara tipikor. Gazalba juga dosen di Universitas Narotama, Surabaya.

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Sunaryanto, meyakini Gazalba Saleh, terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara kasasi yang ramai di Media Sosial.

Gazalba Saleh, dihubungi stafnya agar kasasi yang ditanganinya dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang. Gazalba Saleh sendiri disangka menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Gazalba Hadiri Secara Daring

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/7/2023).

Gazalba sendiri menghadiri sidang secara daring dari rutan KPK. "Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif pertama.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Gazalba dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung. Sementara hal yang meringankan, Gazalba bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Perkara Gazalba, merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

 

Doktor Lulusan Unpad

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba merupakan hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado.

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Ia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.

Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Dia pernah mengajar di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

 

Gazalba Soal Hakim

Saat sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, Gazalba menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, saat itu.

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang.

Baca Juga: Usai Dikalahkan "Bos Dalem", KPK Bidik Lagi Gazalba di Gratifikasi dan TPPU

 

Dilantik Tahun 2017

Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (11/11/2022), Heru melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 7.882.108.961 pada 21 Januari 2022. Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas. Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Bekasi, Surabaya, dan Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 5,2 miliar.

Saat menjadi hakim agung, Gazalba Saleh Saat menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah duduk sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama 6 orang lainnya pada 2021. Saat itu Gazalba mengadili hakim JW dan MJP. Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang dan terjadi tawar-menawar dengan pihak beperkara.

Namun, kedua hakim itu tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud. Dalam perkembangannya, JW dan MJP dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain.

Gazalba dkk akhirnya hanya menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun kepada JW dan MJP. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU