SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Kho Handoyo Santoso warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya.
Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih jaksa tidak mengajukan kontra memori.
Baca Juga: BKKK Surabaya Siagakan 75 Nakes dan 6 Ambulans untuk Pantau Kesehatan Jamaah Haji
Suhadi Ketua Majelis Hakim Agung yang saat ini juga ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Memastikan Kelancaran Haji 2024, PPIH Surabaya Gelar Simulasi Pemberangkatan
Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, “Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini," katanya Jum'at (14/07/2023)
Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.
Baca Juga: 59.324 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya Selama Liburan Panjang
Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. nbd
Editor : Desy Ayu