Inspektur III Inspektorat : Terkait Kasus Perselingkuhan ASN, Mutasi Jabatan Bukanlah Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Inspektur III Asis Munandar, S. Sos, M.AP, saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep, R. Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman
Inspektur III Asis Munandar, S. Sos, M.AP, saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep, R. Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah  didesak oleh aktivis di Kab. Sumenep, siapa pelaku dari korban perselingkuhan ASN di Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, S.Sos, M.AP selaku pembina dan penugasan ASN mengaku akan segera memproses sesuai dengan prosedur.

"Target saya selesai, jadi banyaknya kasus yang belum tertangani dan belum sampai di meja Bupati, tetap diproses hanya karena banyaknya persoalan di meja kerja Inspektorat sehingga menyita hal-hal lain yang dianggap urgen"

Sekalipun, persoalan ASN yang memang segera ditangani, namun Inspektur tetap melakukannya sesuai dengan prosedur. Tegasnya

Ia juga menjelaskan, Jika pelaku perselingkuhan ASN  telah di mutasi oleh Bupati, itu bukanlah sanksi yang diberikan, bisa saja Pak Bupati hanya ingin mensterilkan para pejabat di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep. Ujarnya

"Mutasi itu bukanlah sangsi, bisa Bupati hanya ingin memberikan warning kepada ASN yang suka tidak masuk kantor atau malas malasan ke kantor sampai berturut-turut selama 10 hari itu bisa diberikan sanksi, bisa sanksi ringan maupun sanksi berat".

Bahkan kata dia, sanksi berat itu, sampai kepada pemberhentian, makanya tugas utama kita dalam pengawasan, Pengelolaan, penganggaran, berikut pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Namun sambungnya, terkadang pada saat ada kasus di lingkungan ASN bisa-bisa mengalahkan tugas utama di Kantor Inspektorat, sebab, adakalanya kita menangani kasus itu sampai lama.

"Kita tahu, bahwa perlakuan terhadap kasus itu tidaklah sama, meski terkadang motifnya sama, makanya perlu kita berhati-hati betul dalam melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap kasus tersebut"

"Ini menjadi tanggung jawab saya, dan menjadi beban moral jika tidak segera diselesaikan, dan kasus dugaan perselingkuhan di lingkungan ASN sudah saya proses kita tunggu saja"

Dikatakan Asis, berkas delik perkara itu belum sampai di Meja Bupati, karena kita harus memvalidkan data dan berkas aduan sehingga tidak muncul komplik internal. Kilahnya

Jadi kata dia, persoalan Delik perkara hukum yang di BPPKAD yang dilaporkan salah satu Staf karyawan perihal perselingkuhan, sudah diproses di meja Inspektorat, untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Sumenep.

"Saya ingin semua masalah di meja inspektorat cepat selesai, karena sudah menjadi tanggung jawab, dan kerja saya, makanya ayo kita saling memberikan support untuk saling mengingatkan"

Diakui, Asis Dua kasus yang sudah ditangani oleh Inspektur III terkait dugaan perselingkuhan ASN tersebut sudah dimintai keterangannya artinya laporan mereka telah di proses. Pungkasnya

Sementara, Moh. Ali, Juhri dan Faisal,  serta aktivitas lainnya pada saat mendatangi ruangan Inspektur III meminta agar dugaan perselingkuhan ASN itu segera di proses, mengingat hal tersebut telah melukai institusi dan mencederai umat islam.

"Perzinahan itu hal yang menjijikkan, dan pelaku secara syariat islam harus di rajam, karena telah melukai hati umat beragama islam, dan kita tahu di Kab. Sumenep itu rata-rata umat beragama Islam"

Para aktivis itu meminta Inspektur III melakukan tindakan nyata, bagi ASN yang diduga kuat melakukan perselingkuhan untuk memberikan sanksi berat- seberatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …