Kasus Pengadaan Tanah, 2 Pensiunan PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jul 2023 09:18 WIB

Kasus Pengadaan Tanah, 2 Pensiunan PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka

i

Kajari Bangkalan saat memimpin keterangan pers di lobby kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menetapkan dua orang berinisial NG dan MS sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah.

Penetapan tersangka pensiunan ASN itu disampaikan langsung Kajari Bangkalan, Fahmi pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bangkalan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Pria asal Pamekasan itu mengungkapkan bahwa pada 13 Juli 2023 pihaknya telah menetapkan NG dan MS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

“NG adalah pensiunan ASN, termasuk MS. Sementara NG selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah di tahun 2017. Kami mohon maaf karena terikat kode etik, tidak bisa sebut detail ASN mana,” Kata Fahmi.

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Cegah Siswa Langgar Hukum

Ia menyebut, kedua tersangka sudah ditahan. Salah satu dari tersangka sudah menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan) sedangkan satunya lagi masih mengalami kendala kesehatan, sehingga hanya berstatus tahanan kota.

"Kedua tersangka ini merupakan pensiunan ASN, menjadi ketua pelaksana. Kami tidak bisa mengungkap bertugas dimana secara detail perannya karena terkendala kode etik," tuturnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar Bangkalan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lahan yang dimaksud rencananya akan dijadikan rest area di kawasan kaki Suramadu sisi Madura. Kasus itu terungkap setelah ada aduan masyarakat pada akhir 2022.

"Kami tetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli, setelah ada aduan akhir tahun 2022 lalu. Kami sedang melakukan pendalaman dari kasus ini, kami belum bisa menyampaikan apakah ada orang lain yang terlibat," imbuhnya. wah

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU