Home / Peristiwa : KPK Soroti LHKPN Pejabat

Ratusan Pejabat Belum Lapor!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jul 2023 21:09 WIB

Ratusan Pejabat Belum Lapor!

155 Direktur dan Komisaris BUMN Termasuk Direktur PT Dok Perkapalan Surabaya yang Belum Serahkan LHKPN ke KPK 

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan Polri 82 Persen, Kejaksaan 84 Persen dan MA Capai 94 Persen 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, saat ini sedang menyoroti tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, ratusan penyelenggara negara di Indonesia masih belum patuh melaporkan LHKPN. Bahkan, ada yang berbeda dari yang dilaporkan.

Fokus KPK dalam menyoroti LHKPN, sejak mencuatnya kasus kekayaan eks pejabat Pajak Rafael Alun dan eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang dinilai janggal. Ditambah mencuatnya kasus LHKPN Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang cukup fantastis, hingga Rp 162 Miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut tingkat kepatuhan para penyelenggara negara berada di atas 80 persen. Khususnya tingkat kepatuhan Polri dan Kejaksaan. Sedangkan ratusan Direktur BUMN dan Komisaris BUMN masih belum melaporkan.

Pahala Nainggolan mengatakan ada 100 pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan Polri menjadi institusi yang menyisakan paling sedikit pejabatnya yang belum melaporkan kekayaannya.

"Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," kata Pahala di gedung KPK, Senin (24/7/2023).

Dari data laporan LHKPN itu, KPK lalu menyoroti tingkat kelengkapan data kekayaan yang telah dilaporkan para institusi penegak hukum. Polri menjadi institusi penegak hukum yang data laporan LHKPN para pejabatnya banyak yang tidak lengkap.

"Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang," katanya.

Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80%, sedangkan Mahkamah Agung mencapai 94%.

"Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%," tutur Pahala.

 

6 Perusahaan BUMN

Sedangkan, KPK juga mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir, terkait kepatuhan para Direktur dan Komisaris di BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Pasalnya masih ada 155 direktur dan komisaris yang belum lapor.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

“Masih ada 155 orang lagi yang belum lapor. Nah ini 6 BUMN dengan kepatuhan terburuk,” kata Pahala.

Adapun enam perusahaan tersebut yakni PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen. Kemudian, PT Boma Bisma Indra 38,46 persen; PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen; dan PT Indah Karya 53,85 persen.

 

KPK Ingatkan Erick Thohir

Pahala meminta Erick agar mendorong jajaran direktur dan komisaris maupun para wajib lapor di 6 perusahaan BUMN itu segera melaporkan LHKPN mereka. Adapun tingkat pelaporan LHKPN perusahaan BUMN lainnya dinilai cukup baik. “Tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera,” ujar Pahala.

Dalam data tingkat pelaporan LHKPN per 24 Juli 2023, terdapat 109 instansi di lingkungan LHKPN dengan jumlah wajib lapor 35.055. Dari jumlah tersebut, 34.900 di antaranya sudah lapor, dan 155 belum lapor.  

KPK mencatat, tingkat pelaporan di Kementerian BUMN mencapai 99,56 persen dan kepatuhan 93,74 persen. Pahala mengatakan, meskipun sudah melaporkan LHKPN, persoalan belum selesai.

Tidak sedikit wajib lapor biasanya tidak menyertakan surat kuasa saat melaporkan LHKPN mereka. Hal ini membuat KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset kekayaan para penyelenggara negara ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan nasional (BPN) dan lainnya.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

 

Kejagung Respon KPK

Dinilai hanya memiliki tingkat kepatuhan 84 persen, Kejaksaan Agung RI meluruskan bahwa bahwa dari data KPK, justru bukan 446 jaksa yang belum melapor. Tetapi 501 jaksa yang belum melapor ke KPK. Namun, Kejagung RI, menyebut tingkat kepatuhannya untuk melapor mencapai 95,91 persen.

"Jadi wajib lapor LHKPN 12.417, yang sudah lapor 11.916, sedangkan yang belum lapor 501 pegawai. Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95, 97%," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Ketut mengatakan dari 501 pegawai yang belum melaporkan tidak semuanya berstatus pejabat. Ia menyebut pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena dipindahkan tugas ke instansi baru.

"Kebanyakan yang belum melaporkan karena sudah banyak pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kementerian sehingga mereka tercatat di instansi barunya," ujarnya.

Kejagung akan meminta pegawai Kejaksaan untuk melaporkan LHKPN-nya sehingga tingkat ketaatan pelaporan LHKPN mencapai 100%. jk/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU