Ngaku Jadi Sopir Kadindik Surabaya, Minta Rp 20 Juta, Tapi Gak Diterima

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jul 2023 20:49 WIB

Ngaku Jadi Sopir Kadindik Surabaya, Minta Rp 20 Juta, Tapi Gak Diterima

i

Diki Arfian, pelaku penipuan pada PPDB Surabaya 2023 yang memakan beberapa korban calon siswa ditangkap tim Reskrim Polsek Tegalsari, Selasa (25/7/2023). SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penipuan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah sekolah di Surabaya akhirnya terkuak. Penipuan bagi peserta PPDB 2023 ini menggunakan modus 'jasa jalur belakang' yang mengaku pegawai di Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Adalah Diki Arfian (43), warga Jalan Tempel Sukorejo, yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Tegalsari. Diki diduga telah menipu beberapa orang tua siswa yang sedang mencarikan sekolah anaknya. Diantaranya untuk sekolah SMP dan SMA/SMK.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Diki sendiri mengaku sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Hanya saja, setelah ditangkap, ia hanya sebagai tenaga kontra cleaning service di Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menyebut Diki Arfian mengaku kalau sopir dari Kadindik Surabaya. "Ngakunya sopir (Kadindik). Ternyata hanya tenaga kontrak, bagian cleaning service," ucap Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).

Dalam aksinya, lanjut Kompol Imam, Diki Arfian sudah memakan dua orang korban calon wali murid, yakni FA (36) dan FI (37) yang sedang mencarikan anak-anaknya sekolah di SMP dan SMK.

Imam menyebut kejadian dugaan penipuan "jasa jalur belakang" itu bermula ketika korban FA meminta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP Negeri 10 dan SMK Negeri 12 Surabaya, tanpa melalui tahapan seleksi PPDB 2023. Hal itu terjadi pada tanggal 8 Juni 2023.

 

Sudah Saling Kenal

Kompol Imam mengatakan pelaku dan FA juga sudah kenal lama. Pelaku merupakan kakak kelas korban saat sama-sama menempuh pendidikan di bangku sekolah.

Kepada korban Diki mengaku bahwa dirinya menjalani profesi sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ucapan itu yang kali pertama diutarakan-nya kepada FA.

FA pun percaya. Korban meminta bantuan Diki untuk memasukkan anak-anaknya ke dua sekolah yang dituju. "Itu yang menjadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujarnya.

Setelah menyanggupi permintaan korbannya, Diki kemudian meminta sejumlah uang dengan total Rp11 juta.

Uang yang diterima itu akan dijadikan sebagai "bahan pelicin" untuk mengabulkan permintaan dari FA pada PPDB 2023. "Rinciannya Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan Surabaya, kemudian yang Rp8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa melancarkan untuk masuk ke SMK Negeri 2 Surabaya," paparnya.

Kemudian korban kedua, yakni FI. Dia meminta tolong kepada FA untuk dicarikan seseorang yang mampu meloloskan anak pada jalur PPDB jenjang SMA/SMK.

FI pun diperkenalkan dengan pelaku pada tanggal 5 Juli 2023, kemudian keduanya berkomunikasi untuk membicarakan syarat soal "jasa jalur belakang". Sehari setelahnya, FI diminta oleh Diki untuk menyetorkan uang senilai Rp9 juta sebagai biaya untuk memperlancar keinginan korban.

"Janjinya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Koordinator Dinas Pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

 

Korban Tak Diterima

Namun, setelah pengumuman PPDB rampung keduanya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Diki,  akhirnya FA dan FI pada tanggal 21 Juli 2023 mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan soal informasi soal PPDB itu.

Kedua korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, sebab anak-anak mereka tidak diterima dua sekolah negeri tersebut.

"Janji tinggal janji, apa yang dijanjikan tidak terbukti dan tidak terealisasi. Kemudian para korban berkomunikasi dengan kami dan kami amankan saudara DA," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari petugas kepolisian uang yang disetorkan para korban tidak diserahkan kepada masing-masing koordinator di setiap sekolah. Polisi mendapatkan barang bukti, yakni 18 lembar tangkapan layar kaca aplikasi pesan singkat antara Diki dan FA, dua lembar mutasi rekening harian, dan tiga lembar rekening bank.

Kemudian, enam lembar tangkapan layar kaca percakapan aplikasi pesan singkat antara Diki dan FI dan satu lembar bukti mutasi harian salah satu bank. "Tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP," ucapnya.

 

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Untuk Biaya Berobat Orang Tua

Sementara, Diki mengaku total uang senilai Rp20 juta yang didapatkan dari dua korban rencananya akan digunakan untuk biaya berobat orang tua dan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Saya pakai uang-nya untuk biaya pengobatan orang tua dan sisanya untuk hidup sehari-hari," katanya.

 

Diki Langsung Dipecat

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku. Sanksi berat pun telah diberikan untuk Diki. "Diberi sanksi dan diberhentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Yusuf menyebut, oknum tersebut memang pegawai Dindik Surabaya. Namun, statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku baru mengetahui Diki diamankan oleh polisi dari berita yang dibaca. Sementara pihaknya sempat mengecek kediaman pelaku.

"Belum, ndak tahu (DA diamankan polisi). Tahu ya dari media, terus dicek di rumah tidak ketemu," pungkasnya. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU