Airlangga Diperiksa Soal Kebijakannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jul 2023 20:56 WIB

Airlangga Diperiksa Soal Kebijakannya

i

Ekspresi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, pada Senin (24/7/2023) malam.

Jokowi Minta Menko Perekonomian Hormati Proses Hukum

 

Baca Juga: Jokowi Ajak PM Lee Kelola Kawasan Industri Halal Sidoarjo

 

 

 

Membuka Ekspor dan Impor CPO yang Bikin Kemahalan dan Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran Dalam Negeri pada Tahun 2022. Negara Terpaksa Gelontorkan dana Sebesar Rp 6,47 triliun. 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lebih dari 11 jam Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diperiksa di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 sampai pukul 21.00 WIB malam.

"Jadwal memeriksa Pak Airlangga lagi, tunggu hasil rapat tim Kejagung," kata seorang penyidik pidana khusus Kejagung, Selasa (25/7/2023).

Kabarnya, dengan pemeriksaan marathon dari pagi hingga malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan evalusi keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kejaksaan Agung pukul 8.40 WIB dengan mengenakan batik. Airlangga, menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dengan no polisi B 2585 SJI. Dan Airlangga baru keluar dari Kejagung pada pukul 21.10 WIB dan pulang dengan kendaraan yang sama.

 

Presiden Minta Airlangga Hormati

Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).

Jokowi menyatakan, semua pihak mesti menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum. "Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan semua harus menghormati," kata Jokowi di Malang, Selasa (25/7/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

 

Dugaan Korupsi Persetujuan Ekspor

Senin malam, Airlangga dianggap selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan minyak goreng.

Kasus korupsi CPO ini terkuak sebagai buntut kisruh langkanya minyak goreng pada 2022 lalu. Airlangga dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian soal prosedur perizinan dan kebijakan kegiatan ekspor dan impor CPO.

Perbuatan lima terpidana kasus ini, telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Kelima terpidana, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VictorindoAlam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei adalah Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

 

Negara Gelontorkan Rp6,19 triliun

"Akibat perbuatan terpidana, negara tak bisa mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Senin.

Ia menyebut pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

Oleh karenanya, pihak Kejagung belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.

Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti adanya alat bukti dan fakta yang ada.

Jika memang penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, tentu akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.

“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru,” ungkap Kuntadi.

 

Saya Hadir Jawab Pertanyaan

Kepada awak media yang menunggu, Airlangga Hartarto, tidak banyak membahas soal pemeriksaan yang dijalaninya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," katanya kepada awak media pada Senin (24/7/2023).

 

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Terdakwa terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengakui ada setidaknya 46 pertanyaan yang ditujukan kepada Airlangga dan dijawab dengan baik.

"Seperti yang disampaikan beliau ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023) .

 

Kejahatan Korporasi

Kuntadi mengakui ada setidaknya 46 pertanyaan yang ditujukan kepada Airlangga dan dijawab dengan baik.

Dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap tiga korpotasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.

Kejagung menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan sebelumnya.

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU