Nadiem Makarim, Tampak Tegang Saat Tangannya Diborgol

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang saat digiring ke mobil tahanan. Mukanya cemberut, tak menjawab sapaan wartawan.

Paginya, Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Nadiem tampak, masih bisa tersenyum. Pagi itu, Nadiem, mengenakan kemeja berwarna gelap dengan membawa tas jinjing warna hitam.

Nadiem terlihat didampingi tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris, yang mengenakan pakaian berwarna biru silver. Nadiem dan Hotman Paris kompak tak berkomentar apa-apa tentang kedatangan mereka.

Kejagung menilai langkah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menggunakan Chromebook melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal uji coba Chromebook di tahun 2019 telah dinyatakan gagal, terutama untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Isyaratnya, Nadiem Makarim, dianggap nekad.

“Pada saat itu, menteri sebelumnya tidak menindaklanjuti surat dari Google. Namun setelah NAM menjabat, surat tersebut dijawab dan dijadikan dasar pengadaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis tadi (4/9/2025).

Dari kebijakan itu, spesifikasi teknis akhirnya dikunci hanya untuk Chrome OS, bahkan diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Akibatnya, proyek pengadaan TIK yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan justru menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun

Kini mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditahan Kejagung, Kamis tadi (4/9). Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…