Pemkab Jember-Pertamina Sosialisasikan Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Disperindag Jember. Foto: Pemkab Jember.
Kantor Disperindag Jember. Foto: Pemkab Jember.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyosialisasikan program penggunaan elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran dengan pendataan pengguna elpiji bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini menyusul banyaknya komplain di masyarakat terkait tata cara pembalian yang terjadi di sejumlah toko, dimana warga harus diminta untuk menunjukkan KTP di setiap agen yang ada di seluruh Kabupaten Jember.

Dalam sosialisasi itu, Disperindag Jember menggandeng Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Kepala Disperindag Jember Bambang Saputra mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, banyak sekali masyarakat yang komplain atas pembelian elpiji 3 kg yang diharuskan menunjukkan KTP.

“Bahkan komplain tersebut langsung ditujukan dan disampaikan kepada Bapak Bupati, sehingga kami merasa perlu melakukan koordinasikan dengan pihak Pertamina dan Hiswana Migas," kata Bambang, Selasa (25/7/2023).

Bambang menuturkan Pemkab Jember akan terlebih dahulu mengawali sosialisasi, dan dilanjutkan oleh pihak Pertamina.Hal ini sesuai dengan arahan Bupati karena banyaknya komplain dari masyarakat.

"Memang direncanakan dalam waktu dekat ini, khususnya nanti menjelang awal bulan Agustus,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, stok elpiji 3 kg di pangkalan dan agen sejauh ini aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik dan membeli sesuai kebutuhan Pasalnya, pihak Pertamina akan mendistribusikan sesuai dengan kuota dan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data Pertamina, di Jember terdapat 33 agen dan 1.806 pangkalan elpiji 3 kg dengan kuota 66.848 ton setiap tahunnya. Bahkan, realisasi serapan elpiji hingga 16 Juli 2023 terjadi kelebihan kuota sebesar 2,3 persen.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon V Malang Zico Aldillah menyampaikan bahwa Pertamina sendiri sudah memulai sosialisasi elpiji 3 kg tepat sasaran sejak awal Juli.

"Kita sudah mulai sejak awal Juli ya, karena ini sistem. Jadi, Kita juga harus mempertimbangkan apakah sistem ini berjalan apa tidak di Kabupaten Jember Ya, sementara dari hasil evaluasi, Kota Jember masih lebih baik dibanding kabupaten disekitarnya, baik dari distribusinya maupun sosialisasinya," jelas Zico.

Zico mengungkapkan, Pertamina sendiri sudah melakukan uji coba kepada agen dan pangkalan yang ada di Jember pada awal Juli lalu.

"Kami pada 1 Juli lalu melakukan uji coba.Pihak pangkalan dan agen di Jember ternyata sudah lebih cepat melakukan pendataan pengguna elpiji 3 kg,” ujar Zico.

Sehingga di akhir Juli 2023, beberapa pangkalan sudah mulai bertransaksi menggunakan KTP,

“Sehingga, ada laporan kok ini harus bawa fotocopy KTP segala macam," ucapnya.

Ia menjelaskan, soal aturan membawa KTP kepada agen dan pangkalan resmi untuk membeli elpiji 3 kg itu bertujuan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina. Hal itu guna mencocokan data di sistem dengan yang diinput oleh agen maupun pangkalan.

"Masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database maka masyarakat tidak perlu membawa KTP lagi saat membeli elpiji 3 kg," ungkapnya.

Zico menegaskan bahwa pihak pangkalan dan agen akan membantu masyarakat yang belum mendaftarkan NIK nya sebagai pengguna elpiji subsidi, sehingga tidak ada penolakan atau pembatasan terhadap pembelian elpiji 3 kg.

"Kami tegaskan lagi, bahwa memang implementasi ini hanya untuk pencocokan data itu menggunakan NIK,” tuturnya

Ketika NIK tersebut diinput oleh pangkalan, lanjutnya, jika sudah muncul di sistem itu langsung dilakukan pelayanan dan tidak ada pembatasan.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengurangan atau pembatasan pembelian elpiji 3 kg karena hal itu terbukti serapan elpiji di Jember sudah melebihi kuota hingga kini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tandasnya. jbr

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…