SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan kepada masyarakat khususnya sektor pekerja informal.
Diantaranya dengan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi program peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (BPU).
Kali ini, BPJAMSOSTEK melaksanakan sosialisasi bersama Kelompok Usaha Bersama (KUB) pengrajin tas dan dompet, di Balai Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (27/7/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading mengatakan BPJAMSOSTEK terus memperbanyak sosialisasi untuk menambah kepesertaan tenaga kerja PU dan BPU. Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial akan terlindungi saat bekerja.
“Saat ini sosialisasi tersebut terus kita genjot supaya masyarakat khususnya bukan penerima upah menjadi paham akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk juga para pengrajin tas dan dompet di Desa Rejoslamet. Kami berharap mereka bisa segera menjadi peserta dari sektor bukan penerima upah,” katanya.
Menurut Zulkarnain, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri tetapi sebagai bagian dari gotong royong bersama untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruhnya.
"Karena iuran yang dibayarkan setiap bulannya itu akhirnya dikumpulkan untuk bisa membantu masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk segmentasi di BPJS Ketenagakerjaan itu ada peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (BPU).
Segmen penerima upah yaitu tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan didaftarkan oleh pihak perusahaan.
Untuk segmen atau sektor informal yang disebut bukan penerima upah yaitu pekerja sendiri di antaranya tukang ojek atau ojol, pengrajin, pedagang, pembantu, kader jumantik, RT RW, Dasawisma, dan lainnya.
Untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) hanya bisa mengikuti tiga program, yang wajibnya hanya dua program yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, ada satu program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) karena ini sebagai tabungan di saat sudah tidak bekerja kembali.
Dalam sosialisasi, Zul menjelaskan bahwa manfaat yang diperoleh jika mengalami resiko kecelakaan kerja.
Pertama, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya transport dari tempat kejadian ke rumah sakit terdekat baik itu darat, laut maupun udara.
Kedua, biaya pengobatan dan perawatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, pengganti penghasilan bulanan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Keempat, santunan Cacat yaitu apabila mengalami kecacatan yaitu cacat fungsi, cacat anatomi dan cacat total tetap.
Kelima, santunan kematian karena kecelakaan kerja yaitu sebesar 48 kali upah yang dilaporkan yang diberikan kepada ahli waris Kelima, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, mendapatkan santunan beasiswa untuk 2 orang anak almarhum dari semenjak Taman Kanak – Kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp 174 juta.
Keenam, manfaat yang di peroleh untuk Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris, santunan Jaminan Kematian (JKM) yaitu meninggal biasa yang tidak ke dalam kategori bekerja seperti sakit atau sedang tidak dalam aktifitas dalam bekerja .
"Alhamdulillah dalam kegiatan acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi