Kurun Waktu 7 Hari, Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam releasenya Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Agananta S.IK.SH M.Si kepada wartawan Jumat (28/7-23) pagi sekitar pukul 10.00 menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat termasuk laporan  persetubuhan di bawah umur.

Hal itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Hanya butuh waktu satu minggu kita berhasil ungkap tindak kejahatan tindak pidana, pertama kejahatan konvensional, peredaran rokok ilegal, selain kasus asusila berupa persetubuhan dibawah umur juga menyita barang bukti dari ketiga kasus tersebut," terang AKP Agananta mewakili Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK.

Masih menurut Agananta, dari pengungkapan tipe kejahatan konvensional tersebut merupakan pengoplosan obat obatan jenis pestisida dengan beberapa bahan kimia yang tidak semestinya.

 

"Jadi dengan kasus oplosan pestisida kami mengamankan Moh Fat (22) warga Desa/Kec Selopuro Kabupaten Blitar, dengan berbagai BB sejumlah ratusan botol hasil oplosan,  bahan-bahan kimia, ratusan label merk yang dipalsukan, dan sebuah mobil pick up, bahkan puluhan jerigen dan alat pembuat pemalsuan insektisida, kini masih kita kembangkan," papar AKP Agananta.

Selain itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini juga mengungkapkan pemalsuan rokok ilegal (tanpa cukai), saat release juga hadir Kepala Bea Cukai Blitar Abin didampingi Kasi penindakan Khusnul Arifin, menyampaikan keterangan atas peredaran Rokok palsu (tanpa cukai).

 

"Kami terima kasih kepada Polres Blitar tak terhingga telah berhasil menangkap dan mengungkap peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara, dengan menyita 5 kardus BKC rokok merk Mango Top Hit Clas dengan rincian BKC Kardus berisi 10 Slop pak, dan setiap pak nya berisi 4 Bal rokok, sehingga merugikan negara," terang Abin.

Di sisi lain Kasat Reskrim seijin AKBP Anhar Rangkuti juga mengungkapkan penangkapan pemuda berusia 18 tahun warga Karangploso Kabupaten Malang yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sebut saja Mawar (15) setelah korban di bujuk rayu oleh Ridho Alamsah 18 yang merupakan mantan pacarnya dengan dijanjikan akan dinikahi.

 

"Kini tersangka kita tahan, serta BB milik korban dan tersangka, untuk tersangka dijerat UU RI No 17/2015, UU PP No 1/2020 juga UU RI No 35/201 tentang perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim yang akrab dengan wartawan ini. Les

Berita Terbaru

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…