Kurun Waktu 7 Hari, Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam releasenya Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Agananta S.IK.SH M.Si kepada wartawan Jumat (28/7-23) pagi sekitar pukul 10.00 menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat termasuk laporan  persetubuhan di bawah umur.

Hal itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Hanya butuh waktu satu minggu kita berhasil ungkap tindak kejahatan tindak pidana, pertama kejahatan konvensional, peredaran rokok ilegal, selain kasus asusila berupa persetubuhan dibawah umur juga menyita barang bukti dari ketiga kasus tersebut," terang AKP Agananta mewakili Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK.

Masih menurut Agananta, dari pengungkapan tipe kejahatan konvensional tersebut merupakan pengoplosan obat obatan jenis pestisida dengan beberapa bahan kimia yang tidak semestinya.

 

"Jadi dengan kasus oplosan pestisida kami mengamankan Moh Fat (22) warga Desa/Kec Selopuro Kabupaten Blitar, dengan berbagai BB sejumlah ratusan botol hasil oplosan,  bahan-bahan kimia, ratusan label merk yang dipalsukan, dan sebuah mobil pick up, bahkan puluhan jerigen dan alat pembuat pemalsuan insektisida, kini masih kita kembangkan," papar AKP Agananta.

Selain itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini juga mengungkapkan pemalsuan rokok ilegal (tanpa cukai), saat release juga hadir Kepala Bea Cukai Blitar Abin didampingi Kasi penindakan Khusnul Arifin, menyampaikan keterangan atas peredaran Rokok palsu (tanpa cukai).

 

"Kami terima kasih kepada Polres Blitar tak terhingga telah berhasil menangkap dan mengungkap peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara, dengan menyita 5 kardus BKC rokok merk Mango Top Hit Clas dengan rincian BKC Kardus berisi 10 Slop pak, dan setiap pak nya berisi 4 Bal rokok, sehingga merugikan negara," terang Abin.

Di sisi lain Kasat Reskrim seijin AKBP Anhar Rangkuti juga mengungkapkan penangkapan pemuda berusia 18 tahun warga Karangploso Kabupaten Malang yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sebut saja Mawar (15) setelah korban di bujuk rayu oleh Ridho Alamsah 18 yang merupakan mantan pacarnya dengan dijanjikan akan dinikahi.

 

"Kini tersangka kita tahan, serta BB milik korban dan tersangka, untuk tersangka dijerat UU RI No 17/2015, UU PP No 1/2020 juga UU RI No 35/201 tentang perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim yang akrab dengan wartawan ini. Les

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…