Kurun Waktu 7 Hari, Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono
AKP Agananta saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam releasenya Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Agananta S.IK.SH M.Si kepada wartawan Jumat (28/7-23) pagi sekitar pukul 10.00 menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat termasuk laporan  persetubuhan di bawah umur.

Hal itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Hanya butuh waktu satu minggu kita berhasil ungkap tindak kejahatan tindak pidana, pertama kejahatan konvensional, peredaran rokok ilegal, selain kasus asusila berupa persetubuhan dibawah umur juga menyita barang bukti dari ketiga kasus tersebut," terang AKP Agananta mewakili Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK.

Masih menurut Agananta, dari pengungkapan tipe kejahatan konvensional tersebut merupakan pengoplosan obat obatan jenis pestisida dengan beberapa bahan kimia yang tidak semestinya.

 

"Jadi dengan kasus oplosan pestisida kami mengamankan Moh Fat (22) warga Desa/Kec Selopuro Kabupaten Blitar, dengan berbagai BB sejumlah ratusan botol hasil oplosan,  bahan-bahan kimia, ratusan label merk yang dipalsukan, dan sebuah mobil pick up, bahkan puluhan jerigen dan alat pembuat pemalsuan insektisida, kini masih kita kembangkan," papar AKP Agananta.

Selain itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini juga mengungkapkan pemalsuan rokok ilegal (tanpa cukai), saat release juga hadir Kepala Bea Cukai Blitar Abin didampingi Kasi penindakan Khusnul Arifin, menyampaikan keterangan atas peredaran Rokok palsu (tanpa cukai).

 

"Kami terima kasih kepada Polres Blitar tak terhingga telah berhasil menangkap dan mengungkap peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara, dengan menyita 5 kardus BKC rokok merk Mango Top Hit Clas dengan rincian BKC Kardus berisi 10 Slop pak, dan setiap pak nya berisi 4 Bal rokok, sehingga merugikan negara," terang Abin.

Di sisi lain Kasat Reskrim seijin AKBP Anhar Rangkuti juga mengungkapkan penangkapan pemuda berusia 18 tahun warga Karangploso Kabupaten Malang yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sebut saja Mawar (15) setelah korban di bujuk rayu oleh Ridho Alamsah 18 yang merupakan mantan pacarnya dengan dijanjikan akan dinikahi.

 

"Kini tersangka kita tahan, serta BB milik korban dan tersangka, untuk tersangka dijerat UU RI No 17/2015, UU PP No 1/2020 juga UU RI No 35/201 tentang perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim yang akrab dengan wartawan ini. Les

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…